Rabu, 24 Jun 2026 23:18 WIB

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Delapan Pelaku Pencurian Kabel PJU dan Telkom

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Delapan Pelaku Pencurian Kabel PJU  dan Telkom
Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Delapan Pelaku Pencurian Kabel PJU  dan Telkom

Berita-compasnews.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya kembali membongkar jaringan pencurian kabel yang selama ini meresahkan dan menyebabkan gangguan penerangan jalan serta layanan telekomunikasi di sejumlah titik di kota Surabaya.

Pengungkapan kasus disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan didampingi Kasatreskrim dan Kasihumas beserta jajarannya, dalam konferensi pers di Gedung Bhara Daksa Polrestabes, Rabu (3/12/2025).

Kasus ini bermula dari sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi pencurian kabel PJU (Penerangan Jalan Umum). Dalam video tersebut menunjukkan para pelaku yang masuk ke gorong-gorong dan memotong kabel dalam jumlah besar. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi para pelaku dalam 3 kelompok. Kelompok yang berasal dari Sampang namun beropeasi di Surabaya. Tiga orang komplotan lainnya kini masih berstatus DPO termasuk salah satu pendana dalam melakukan aksi kejahatan.

Kapolrestabes menjelaskan bahwa salah satu tersangka utama berinisial MI telah melakulan aksi secara berulang di gorong-gorong kawasan Surabaya.

”Dalam satu bulan, dia hampir setiap hari masuk gorong-gorong. Dari pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 25 kali kabel Telkom,”ujar Luthfie.

Para pelaku mampu memperoleh uang hingga Rp 2 juta perhari dari hasil penjualan kabel curian yang dihargai Rp 130 ribu per kilogram. Dalam salah satu aksinya, komplotan ini berhasil memotong dan mengambil kabel sepanjang 60-100 meter, termasuk di wilayah Indrapura yang sebelumnya telah menyebabkan lampu PJU di sejumlah ruas kota Surabaya padam.

”Para tersangka berlima ini mengakui bahwa ketika akan melakukan aksi pencurian kabel, mereka mempersiapkan fisik dengan menghisap sabu agar kuat dan tidak mudah lelah ketika masuk kedalam gorong-gorong yang sempit dan dingin didalam kontrakan rumah MI,”terang Kapolrestabes.

Dalam kasus pencurian kabel Telkom pada 20 Oktober 2025, para pelaku menunjukkan pola operasi yang jauh lebih rapi dan terencana. Mereka menunjuk seseorang sebagai inisiator sekaligus penyandang dana. Pelaku kemudian berkoordinasi dengan rekan lainnya untuk mengeksekusi pencurian di sejumlah titik termasuk di Jagir dan Pasar Kembang.

Untuk melancarkan aksinya salah satu pelaku (BS)  bertindak sebagai koordinator lapangan yang bertugas menjawab pertanyaan warga, petugas lingkungan dan bahkan wartawan jika ada yang mencurigai kegiatan mereka dan menyuruh mereka untuk meninggalkan lokasi. 

Komplotan ini juga menggunakan narasi palsu bahwa mereka sudah mengantongi ijin kerja diwilayah RT, RW dan Keluharan setempat.

Dalam suatu kejadian, seorang pelaku secara tidak sengaja mengunggah foto lokasi penggalian kabel yang kemudian menjadi viral dan membantu polisi dalam mengungkap jaringan komplotan mereka dengan cepat.

Komplotan ini tercatat melakukan pencurian pada 9 Oktober, 11 November dan 14 November dan dari perkembangan kasus, polisi juga menemukan keterkaitan dengan pencurian kabel dari wilayah Pacar Kembang, Indrapura, hingga Simokerto. Total semua ada 13 TKP yang berhasil diindentifikasi.

Polisi berhasil mengamankan tersangka utama JM, AG, dan CA. Sementara 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran. 

Para tersangka mengakui bahwa mereka memang berniat mencuri kabel Telkom, tetapi dalam beberapa kesempatan gagal karena keburu dipergoki warga, namun rekam jejak mereka menunjukkan bahwa kelompok ini telah beraksi berulang kali, termasuk di wilayah belakang Polsek Simokerto.

Kapolrestabes menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyisiran dan pengembangan untuk menemukan tersangka lain yang masih buron (DPO).” Kami tidak berhenti sampai disini, pengembangan terus dilakukan karena kami menduga masih ada TKP dan pelaku lain yang terlibat, 

"Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara,"pungkasnya

Editor : Badwi