Senin, 29 Jun 2026 01:57 WIB

Gas LPG 3 Kg Susah Didapat di Bengkayang, Ke Mana Stok dan Pengawasan?

Berita-compasnews.com | Bengkayang, Kalbar–Kelangkaan gas LPG bersubsidi 3 kilogram di Kabupaten Bengkayang kian menjadi sorotan publik. Tidak hanya sulit diperoleh, harga gas melon di tingkat pengecer bahkan menembus Rp28 ribu hingga Rp30 ribu per tabung, jauh di atas ketentuan resmi pemerintah.

Fakta tersebut terungkap di tengah momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026, periode yang seharusnya telah diantisipasi oleh pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait.

Sejumlah warga di Kecamatan Sungai Betung hingga Kota Bengkayang mengaku harus berkeliling dari toko ke toko untuk mencari gas. Ironisnya, tabung tersedia namun dalam kondisi kosong.

Tabung ada, tapi gasnya tidak ada. Hampir semua toko kosong. Ini kebutuhan pokok, bukan barang mewah,” ujar Ijang Supyadi Rasyid, warga Bengkayang, Kamis (1/1/2026).

Harga Jauh di Atas HET, Regulasi Terabaikan

Kelangkaan ini diperparah dengan lonjakan harga yang dinilai tidak terkendali. Padahal, Pemerintah Kabupaten Bengkayang telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram melalui:

Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 638 Tahun 2022

tentang Penetapan HET LPG 3 Kg di luar tingkat pangkalan dengan radius 60 km dari SPBE.

Adapun HET yang berlaku:

• Samalantan: Rp18.500

• Montrado: Rp18.500

• Sungai Raya: Rp18.500

• Sungai Raya Kepulauan: Rp18.500

• Capkala: Rp18.500

Namun realitas di lapangan menunjukkan harga jual ke masyarakat melampaui HET hingga hampir dua kali lipat, tanpa pengawasan yang terlihat.

Dugaan Penimbunan dan Distribusi Tak Tepat Sasaran

Tokoh masyarakat Sungai Betung, Aris Susanto, yang juga Kepala Adat Desa Suka Maju, menilai kondisi ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya persoalan serius di jalur distribusi.

“Kami menduga ada penimbunan atau permainan distribusi. Kalau ini kebijakan resmi pemerintah, tentu ada sosialisasi. Tapi ini tiba-tiba langka dan mahal,” tegas Aris.

Ia menilai Disperindag Kabupaten Bengkayang sebagai leading sector pengawasan perdagangan belum menunjukkan langkah konkret di lapangan.

Kewajiban Negara Menjamin LPG Subsidi

Secara nasional, pengelolaan LPG bersubsidi diatur ketat oleh negara, antara lain melalui:

• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

• Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007

• Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG

Regulasi tersebut menegaskan bahwa LPG 3 Kg adalah barang subsidi untuk masyarakat miskin dan rentan, sehingga distribusi dan harga wajib diawasi secara ketat oleh pemerintah pusat dan daerah.

📦 BOX REGULASI & SANKSI

⚖️ Sanksi Pelanggaran Distribusi LPG 3 Kg:

• Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001

➤ Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM dan LPG subsidi

➤ Pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar

• Permen ESDM No. 26 Tahun 2009

➤ Pangkalan/agen dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari:

° Teguran tertulis

° Penghentian sementara penyaluran

° Pemutusan hubungan usaha

Perbup Bengkayang No. 638 Tahun 2022

➤ Pelanggaran HET dapat dikenai:

° Peringatan

° Pencabutan izin pangkalan

° Rekomendasi sanksi lanjutan

Publik Menunggu Tindakan Nyata

Masyarakat menilai kelangkaan LPG 3 Kg yang terjadi berulang, khususnya saat hari besar, menjadi indikator lemahnya perencanaan dan pengawasan.

“Jangan sampai setiap Nataru rakyat selalu panik cari gas, sementara aturan hanya jadi pajangan,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Disperindag Kabupaten Bengkayang dan pihak Pertamina belum memberikan klarifikasi resmi terkait kelangkaan dan melonjaknya harga LPG 3 kilogram di wilayah tersebut.

Media ini akan terus mengawal distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan sesuai regulasi.

Editor : Kusnadi