Selasa, 23 Jun 2026 07:48 WIB

Polres Sampang Kawal Ketat Eksekusi Pengosongan Lahan di Bunten Barat, Kegiatan Berjalan Kondusif

Caption Foto: Polres Sampang Kawal Ketat Eksekusi Pengosongan Lahan di Bunten Barat,
Caption Foto: Polres Sampang Kawal Ketat Eksekusi Pengosongan Lahan di Bunten Barat,

Berita-compasnews.com || Sampang – Pengadilan Negeri (PN) Sampang sukses melaksanakan eksekusi pengosongan sebidang tanah dan bangunan di Dusun Tengah Laok, Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, pada Selasa (10/02/2026) pagi.

Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut atas perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung sejak tahun 2018 silam.

​Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 07.30 WIB ini dikawal ketat oleh aparat gabungan guna mengantisipasi potensi kericuhan. Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd, M.M., memimpin langsung jalannya pengamanan didampingi jajaran PJU Polres Sampang, personel TNI, Satpol PP, hingga Dishub. Kehadiran ratusan personel ini bertujuan memastikan proses pemindahan hak atas tanah tersebut berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

​Proses eksekusi diawali dengan pembacaan surat penetapan Ketua PN Sampang Nomor: 3/Pdt.Eks/2003/PN.Spg oleh Panitera, Eko Wahono, dan Juru Sita, Budi Santoso. Di hadapan kuasa hukum pemohon dan pihak termohon, petugas membacakan rincian objek sengketa berupa tanah seluas ± 2.600 m^2, di mana seluas 840 m^2 yang berisi bangunan semi permanen menjadi target utama pengosongan hari ini.

​Dalam keterangannya, Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa sebelum pembongkaran dilakukan, petugas mengedepankan sisi humanis. Sebanyak 10 tenaga bantuan dikerahkan untuk membantu mengevakuasi barang-barang milik termohon, seperti perangkat sound system, peralatan las, dan perabot rumah tangga lainnya ke tempat yang aman agar tidak mengalami kerusakan saat proses pembongkaran.

​"Setelah barang-barang berharga dievakuasi, satu unit alat berat jenis backhoe dikerahkan untuk meratakan bangunan semi permanen di atas lahan tersebut. Penggunaan alat berat ini dilakukan untuk mempercepat proses pengosongan objek sengketa yang batas-batasnya telah diverifikasi oleh petugas dari ATR/BPN Kabupaten Sampang yang turut hadir di lokasi."jelas AKP Eko puji Waluyo 

​Sekitar pukul 09.00 WIB, seluruh bangunan di atas objek sengketa berhasil dibongkar. Petugas kemudian memasang plang atau papan peringatan di lokasi sebagai tanda resmi bahwa lahan tersebut kini berada di bawah penguasaan pemenang gugatan. Pemasangan tanda ini bertujuan untuk mencegah adanya klaim sepihak di kemudian hari dari pihak manapun.

​Puncak dari rangkaian kegiatan ini adalah penyerahan secara resmi objek sengketa oleh pihak Pengadilan Negeri Sampang kepada ahli waris pemohon yang diwakili oleh Saudara Suhendi. Penyerahan ini menandai berakhirnya sengketa panjang yang telah berproses di pengadilan selama bertahun-tahun, mulai dari tingkat pengadilan negeri hingga tingkat kasasi.

​Tepat pukul 09.30 WIB, seluruh rangkaian eksekusi dinyatakan selesai. Kapolres Sampang mengapresiasi semua pihak yang terlibat karena pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan sangat aman, lancar, dan tanpa adanya perlawanan yang berarti dari pihak termohon, sehingga situasi di wilayah Kecamatan Ketapang tetap terjaga kondusif.

Editor : Taufik