Berita-compasnews.com, Tanjung Perak – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Aparat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus tiga pria yang diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Gapura Sawah Pulo, Surabaya, Minggu (15/2/2026) dini hari.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial A.F (42), R.P (31), dan O.W (26). Mereka diamankan sekitar pukul 01.00 WIB saat berada di depan gapura Jalan Sawah Pulo. Saat penangkapan, para pelaku diduga tengah menunggu pembeli dengan menyimpan barang bukti di dalam helm yang dibawa.
Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan melalui Iptu Suroto menjelaskan, dari tangan para tersangka petugas menyita 37 paket sabu yang dikemas dalam plastik kecil dengan total berat bruto 11,09 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan, dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, sebuah helm merah, serta dompet hitam.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum pelabuhan yang kerap menjadi jalur strategis distribusi barang terlarang,” ujar Iptu Suroto, Senin (16/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku telah enam kali menerima pasokan sabu dari seorang pemasok berinisial M.A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari 47 paket sabu yang terakhir diterima, delapan paket telah terjual dengan total uang sekitar Rp1,2 juta, sementara dua paket lainnya dikonsumsi bersama oleh para tersangka.
Polisi mengungkap, para pelaku memiliki pola terorganisir. Mereka bersiaga di lokasi yang sama sejak pukul 17.00 WIB hingga menjelang pagi. Transaksi dilakukan secara langsung saat pembeli datang, bahkan tersangka juga menyediakan tempat bagi pembeli yang ingin menggunakan sabu di lokasi.
Sebagai imbalan, para pelaku menerima upah Rp75 ribu setiap kali berhasil mengedarkan sabu, ditambah uang konsumsi harian serta bonus sabu untuk dipakai sendiri. Skema tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan pengguna sekaligus pengedar dalam satu rantai distribusi.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut, sementara petugas masih memburu pemasok utama yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Editor : Badwi