Berita-compasnews.com, Nganjuk – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan insan media menyayangkan sikap Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Nganjuk yang diduga menolak kedatangan mereka untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 1 dan SMKN 2 Bagor.
Kedatangan LSM Salam Lima Jari bersama DPC GMNI Nganjuk dan gabungan wartawan ke kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Nganjuk bertujuan untuk meminta penjelasan resmi atas laporan dugaan pungutan terhadap orang tua murid yang nilainya disebut mencapai jutaan rupiah.
Namun, setibanya di kantor tersebut, rombongan mengaku tidak diperkenankan masuk ke ruang Kepala Cabang Dinas. Melalui Kepala Seksi SMK, Mulyono, disampaikan bahwa hanya maksimal tiga orang yang diperbolehkan masuk ke ruangan, atas instruksi Kepala Cabang Dinas, Ardianto.
Sikap tersebut memicu kekecewaan dari pihak LSM dan media. Mereka menilai pembatasan tersebut sebagai bentuk kurang terbukanya pelayanan publik dalam merespons aduan masyarakat.
Gabungan LSM bahkan menilai tindakan tersebut bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Ketua LSM Salam Lima Jari Kabupaten Nganjuk, Sony, menegaskan bahwa pihaknya meminta Gubernur Jawa Timur serta jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas terhadap pelayanan di Cabang Dinas Nganjuk.
“Sebagai pejabat publik, seharusnya bersikap terbuka dan memberikan ruang klarifikasi. Jika dugaan pungli terhadap orang tua murid tidak segera ditindaklanjuti, kami akan terus mengawal dan menyikapi persoalan ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Nganjuk terkait dugaan pungli maupun penolakan terhadap LSM dan media tersebut.
Editor : Badwi