Selasa, 23 Jun 2026 21:07 WIB

Trotoar Disulap Jadi Parkir Liar, Hak Pejalan Kaki Terinjak di Stasiun Batu Ceper Tangerang.

Caption Foto: Trotoar Disulap Jadi Parkir Liar, Hak Pejalan Kaki Terinjak
Caption Foto: Trotoar Disulap Jadi Parkir Liar, Hak Pejalan Kaki Terinjak

Berita-compasnews.com || Tangerang – Trotoar di kawasan Stasiun Batu Ceper, tepatnya di Jalan Raya Benteng Betawi, diduga beralih fungsi menjadi lahan parkir liar. 

Kondisi ini menuai sorotan karena jelas melanggar aturan dan mengabaikan hak pejalan kaki.

Sejumlah kendaraan roda dua terlihat memadati trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. 

Akibatnya, masyarakat yang hendak melintas terpaksa turun ke badan jalan, mempertaruhkan keselamatan mereka di tengah lalu lintas yang padat. Selasa 24/2/2026

Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, trotoar diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki. 

Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan untuk kepentingan parkir kendaraan.

Alih fungsi trotoar menjadi tempat parkir liar bukan hanya bentuk pelanggaran aturan, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan. Hak pejalan kaki seolah terabaikan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Masyarakat meminta instansi terkait, dalam hal ini Suku Dinas Perhubungan, untuk segera mengambil langkah tegas dan konkret. Penertiban harus dilakukan secara konsisten agar tidak ada lagi pembiaran terhadap praktik parkir liar yang merugikan kepentingan umum.

Jika dibiarkan berlarut-larut, kondisi ini berpotensi menciptakan preseden buruk terhadap penegakan ketertiban umum di wilayah Tangerang.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan konfirmasi resmi.

Wawan N

Editor : Taufik