Senin, 06 Jul 2026 15:47 WIB

Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Kerugian Rp1,08 Miliar Libatkan Oknum Pengacara

Berita-compasnews.com, Jakarta – Ahli waris Rodjali Sa’aman/Muhammad Sidik menyatakan sikap tegas untuk menempuh jalur hukum terkait dugaan kerugian materiil dalam pengelolaan dana warisan oleh mantan kuasa hukum berinisial GSA, Rabu (25/2/2026).

Langkah hukum tersebut diambil guna memperoleh kepastian hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pihak ahli waris menegaskan bahwa upaya ini bukan untuk membangun opini publik, melainkan demi mendapatkan kejelasan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada wartawan, dana sebesar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan Rp1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta rupiah) disebut telah ditransfer pada 20 Desember 2024 ke rekening atas nama yang bersangkutan. Dana tersebut berasal dari hasil penjualan sebidang tanah seluas 154 meter persegi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ahli waris menyatakan bahwa surat kuasa kepada yang bersangkutan telah dicabut secara tertulis dan bermaterai. Dengan pencabutan tersebut, segala tindakan yang mengatasnamakan ahli waris setelah tanggal pencabutan dinilai tidak lagi memiliki kewenangan hukum.

Atas persoalan ini, pihak ahli waris memastikan akan menempuh upaya hukum baik melalui jalur pidana maupun perdata. Langkah tersebut mencakup pelaporan kepada aparat penegak hukum serta pengajuan gugatan perdata untuk menguji dan memastikan tanggung jawab hukum para pihak yang terlibat.

Selain itu, pengaduan etik juga akan diajukan kepada organisasi advokat tempat yang bersangkutan bernaung, termasuk Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), sesuai mekanisme yang berlaku.

Muhammad Sidik menegaskan bahwa seluruh dokumen pendukung telah disiapkan untuk kepentingan pembuktian, antara lain surat kuasa, surat keterangan ahli waris, bukti transfer, serta dokumen kepemilikan aset.

“Seluruh persoalan akan kami tempuh melalui mekanisme hukum yang sah. Kami tetap menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Tim redaksi telah berupaya menghubungi pihak yang disebutkan untuk memperoleh konfirmasi. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan. Pihak terkait tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(TIM/REDAKSI)

Editor : Badwi