Kamis, 25 Jun 2026 10:38 WIB

Polsek Kedungdung Amankan Puluhan Botol Miras di Desa Komis Jelang Ramadhan

Caption Foto: 18 botol minuman keras jenis arak dengan merk Sari Kelapa.
Caption Foto: 18 botol minuman keras jenis arak dengan merk Sari Kelapa.

Berita-compasnews.com || Sampang – Aparat kepolisian dari Sektor (Polsek) Kedungdung, Polres Sampang, berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya pada Selasa (03/03/2026) malam.

Operasi ini dilakukan sebagai langkah preventif pihak kepolisian dalam menjaga kesucian dan kekhusyukan masyarakat menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1447 H.

​Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZA Bin Alm. Saluwi (47), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun Duko, Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Terduga pelaku tak berkutik saat petugas mendatangi kediamannya yang disinyalir kuat menjadi tempat transaksi minuman haram tersebut.

​Kasi Humas Polres Sampang melalui Plh AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan keresahan masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman memabukkan di lingkungan pemukiman. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim unit reskrim Polsek Kedungdung langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

​"Tepat pada pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah terduga ZA. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti sebanyak 18 botol minuman keras jenis arak dengan merk Sari Kelapa. Barang bukti tersebut langsung disita oleh petugas karena tidak memiliki izin edar dan melanggar aturan hukum yang berlaku."jelas Kasi Humas 

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus operandi yang dilakukan ZA adalah dengan menjual minuman dan bahan memabukkan secara diam-diam di rumah pribadinya. Atas perbuatannya, terduga kini harus berurusan dengan hukum dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Kedungdung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

​Secara hukum, ZA dijerat dengan Pasal 424 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 17 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Kasus ini dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang.

​Ps. Kapolsek Kedungdung, IPTU Syafriwanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) ini akan terus digencarkan di seluruh wilayah Kecamatan Kedungdung. Pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran miras guna menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.

​"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras, terutama saat memasuki bulan Ramadhan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas serupa demi kenyamanan bersama," pungkas IPTU Syafriwanto dalam keterangan resminya.

Editor : Taufik