Berita-compasnews.com, Kayong Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kayong Utara berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku perjudian jenis remi box dalam operasi yang digelar pada Minggu malam (3/5/2026).
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Herlyan, S.H., melalui Kasi Humas Polres Kayong Utara saat dikonfirmasi awak media pada Senin (4/5/2026). Ia membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penggerebekan terhadap sekelompok warga yang tengah asyik bermain judi remi box.
“Benar, pada Minggu malam kami dari Unit Reskrim Polres Kayong Utara melakukan penggerebekan terhadap aktivitas perjudian remi box,” ujar Indra selaku Kasi Humas.
Adapun lokasi kejadian berada di Desa Sungai Mata-Mata, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik perjudian.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Kayong Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat.
“Para terduga pelaku saat ini sedang dimintai keterangan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Indra.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta.
Polres Kayong Utara mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, serta turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Juminggu
Editor : Badwi