Kamis, 25 Jun 2026 14:52 WIB

"Oknum Polsek Seluas Diduga Jadi Kurir 2 Kg Sabu, Terjangjang Tembakan di Pinggir Jalan"

Berita-compasnews.com,BENGKAYANG,KALBAR – Integritas institusi kepolisian di wilayah hukum Kalimantan Barat kembali diguncang isu berat. Seorang oknum anggota Polsek Seluas berinisial DN  (36) dilaporkan berhasil diringkus oleh Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar dalam sebuah operasi penyergapan yang berakhir dengan tindakan tegas terukur.

Kronologi Penangkapan, Berdasarkan dokumen laporan polisi yang berhasil dihimpun redaksi, peristiwa ini terjadi pada Rabu malam, 8 April 2026, di pinggir Jalan Setangau Jaya, Kabupaten Bengkayang. Oknum tersebut diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dengan metode Undercover Buy (penyamaran petugas).

Saat menyadari dirinya terkepung, oknum DN sempat berupaya melarikan diri. Petugas terpaksa melepaskan tembakan sebanyak dua kali yang mengenai bagian kaki dan bokong pelaku guna melumpuhkannya. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik teh hijau berkode "444" berisi sabu serta satu unit motor Yamaha X-Ride milik pelaku.

Desakan Transparansi, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa ini adalah ujian nyata bagi komitmen Kapolda Kalbar dalam pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu.

"Transparansi adalah harga mati. Masyarakat berhak tahu proses hukum terhadap oknum ini agar tidak muncul spekulasi liar di ruang publik mengenai pengawasan di wilayah perbatasan," tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua DPC PWRI Bengkayang, Jemi Indrawan, menyatakan akan terus mengawal kasus ini. "Kami menuntut proses hukum yang bersih tanpa rekayasa. Sanksi tegas harus diberikan karena ini menyangkut marwah institusi dan kepercayaan rakyat," ujarnya.

Hingga kini, DN dilaporkan telah diamankan di Mapolda Kalbar untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Kalbar maupun Kapolres Bengkayang untuk memberikan klarifikasi resmi guna menjamin transparansi penegakan hukum sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan komitmen pemberantasan narkoba di tanah air.

 

Redaksi : Berita-compasnews.com

Editor : Kusnadi