Rabu, 24 Jun 2026 09:02 WIB

Kasus Penggelapan Rp50 Juta Seret Nama Oknum DPRD, Surianto Minta Polisi Bertindak Tegas

Berita-compasnews.com, Kayong Utara - Di lansir dari  Beritainvestigasi.com. Puluhan warga Desa Sungai Mata Mata mendatangi Mapolres Kayong Utara, untuk mempertanyakan progres laporan terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Plasma dan penyalahgunaan wewenang oleh pengurus Koperasi Fajar Sejahtera, pada Senin(03/10/2022)Kehadiran puluhan warga itu diterima dengan baik oleh pihak Mapolres untuk beraudiensi.


Yang bertempat di Ruang PPKO Polres Kayong Utara yang dipimpin oleh Waka Polres KOMPOL Adi Nugroho didampingi Kasat Reskrim IPTU Dedi Sitepu, Kabag Sumda AKP Juanda, KabagOps AKP Bambang, Kasi Propam IPTU Suyadi, dan Kapolsek Simpang Hilir IPDA Herlyan,S.H.


Hadirnya puluhan warga dari Desa Sungai Mata Mata, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara guna mempertanyakan laporan tertanggal 3 Desember 2021 yang diterima oleh Bripka Rudi Herna Setiawan selaku PS. Kanit 1 Reskrim Kayong Utara.
Red


Kini memasuki babak baru 2026 kasus ini menggantung tanpa kepastian hukum.
Saya dan warga desa sungai mata mata berharap kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum sampai putusan gelar perkara.

Namun sampai detik ini belum ada lagi pemanggilan terhadap saya selaku pelapor dan para saksi.

Semua harus jelas dan transparan, kalau seperti ini cerita nya, Wajar kami menduga oknum wakil anggota DPRD tersebut kebal hukum.
Fakta nya sampai detik ini tidak tersentuh hukum, pada hal jelas di Undang-Undang no 1 pasal 486 penggelapan secara umum, pasal 488 dan pasal penggelapan dana amanah 489. dugaan uang yang di gelapkan sebesar 50jt. Tutup Surianto (Tim)

Editor : Badwi