Rabu, 24 Jun 2026 23:47 WIB

​Residivis Penadah Motor Curian di Ketapang Diringkus Tim URC Satreskrim Polres Sampang

Berita-compasnews.com || Sampang – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang berhasil meringkus seorang pria berinisial TO (37), warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, yang diduga kuat menjadi penadah sepeda motor hasil curian antarwilayah.

Terduga pelaku yang dikenal licin tersebut diciduk aparat kepolisian tanpa perlawanan pada Minggu (24/5/2026) sore, setelah menjadi buron atas pengembangan kasus pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan korban sejak November 2025 lalu.

​Menanggapi keberhasilan operasi penangkapan ini, Kapolres Sampang melalui PS. Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, S.E., M.M., membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan terduga pelaku penadahan tersebut. Menurutnya, penangkapan ini merupakan buah dari komitmen intensif personel di lapangan dalam mengusut tuntas jaringan pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan warga di wilayah hukum Pantai Utara (Pantura) Sampang.

​"Keberhasilan penangkapan ini berawal dari serangkaian penyelidikan mendalam dan pengembangan kasus dari berkas perkara utama pencurian kendaraan bermotor roda dua yang terjadi di wilayah Kecamatan Ketapang beberapa waktu lalu," katanya saat dikonfirmasi mengenai detail penangkapan.

​Lebih lanjut, Iptu Nur Fajri Alim membeberkan kronologi awal perkara yang mendasari penangkapan penadah tersebut, yakni peristiwa pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario milik seorang pelajar di dalam dapur rumahnya di Dusun Lon Cantok, Desa Ketapang Daya. Aksi pencurian yang terjadi pada September 2025 tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Mapolres Sampang guna mendapatkan keadilan hukum.

​"Setelah mengumpulkan bukti-bukti di tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi, Tim URC Satreskrim bergerak cepat melacak keberadaan barang bukti hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga penadah beserta dokumen kepemilikan kendaraan," ungkapnya secara detail kepada awak media.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif oleh tim penyidik, pihak kepolisian mengungkap fakta mencengangkan bahwa tersangka TO bukan sekadar penadah amatir, melainkan sudah kerap beroperasi menerima barang gelap.

Dari catatan kepolisian, pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini diketahui sudah lebih dari tiga kali menerima dan menyalurkan sepeda motor hasil kejahatan.

​"Dari pengakuan tersangka, tindakan kriminal ini sengaja dilakukan secara berulang kali demi mendapatkan keuntungan materi secara instan dengan cara menjual kembali motor-motor curian tersebut ke luar daerah," tuturnya menjelaskan motif utama pelaku.

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum tersebut, saat ini tersangka beserta barang bukti berupa BPKB dan STNK kendaraan telah diamankan di Mapolres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak Satreskrim Polres Sampang menegaskan bakal menjerat tersangka dengan pasal penadahan dalam KUHP serta berkomitmen segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor : Taufik