Berita-compasnews.com, Sidoarjo – Dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan publik. Korban bernama Robby mengaku mengalami luka serius setelah diduga dikeroyok oleh puluhan orang sesaat setelah menjalani proses mediasi di Polsek Sukodono.
Peristiwa tersebut bermula ketika sekitar delapan orang yang diduga debt collector mendatangi garasi milik Robby pada malam hari. Kedatangan mereka memicu keributan dan menarik perhatian warga sekitar yang kemudian berdatangan untuk mempertanyakan tujuan rombongan tersebut.
Situasi yang semakin memanas membuat Robby menghubungi Polsek Sukodono untuk meminta bantuan. Petugas kepolisian kemudian datang ke lokasi dan membawa pihak-pihak yang berselisih ke Mapolsek Sukodono guna dilakukan mediasi.
Menurut keterangan korban, proses mediasi berlangsung dan berakhir dengan kesepakatan damai. Namun, ketenangan tersebut disebut tidak berlangsung lama.
Korban mengaku, setelah diantar pulang dari Mapolsek Sukodono, sekelompok massa dalam jumlah besar tiba-tiba mendatangi rumahnya dan melakukan penyerangan.
“Jumlahnya diperkirakan sekitar 50 orang,” ujar salah seorang warga yang mengaku mengetahui kejadian tersebut.
Akibat insiden tersebut, Robby mengalami sejumlah luka lebam di berbagai bagian tubuh. Sementara itu, seorang warga lainnya bernama Heru dilaporkan mengalami luka serius pada bagian telinga hingga pecah dan mengeluarkan darah.
Peristiwa itu memunculkan pertanyaan dari warga setempat. Mereka menilai insiden kekerasan tersebut terjadi tidak lama setelah proses mediasi selesai dan saat aparat kepolisian disebut masih berada di sekitar lokasi.
Warga pun mempertanyakan bagaimana dugaan pengeroyokan yang melibatkan puluhan orang dapat terjadi setelah adanya upaya mediasi serta pengawalan dari aparat kepolisian.
Kekecewaan keluarga korban semakin bertambah ketika mereka berupaya menempuh jalur hukum. Korban bersama keluarga dan sejumlah warga mendatangi Polres Sidoarjo untuk melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut.
Namun, menurut pengakuan korban, laporan yang hendak disampaikan tidak diproses sebagaimana yang mereka harapkan. Merasa belum mendapatkan kepastian hukum, keluarga korban akhirnya memilih melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur.
Langkah itu ditempuh dengan harapan adanya penanganan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka-luka, sekaligus untuk memperoleh kepastian hukum atas laporan yang mereka ajukan.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak kekerasan yang terjadi pasca-mediasi, tetapi juga terkait keluhan korban mengenai proses pelayanan pelaporan yang diterimanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Sukodono maupun Polres Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi kejadian, dugaan pengeroyokan yang dilaporkan korban, maupun pengakuan korban terkait penanganan laporannya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor : Badwi