BENGKAYANG,KALIMANTAN BARAT,Berita-compasnews.com – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar kembali membongkar borok tata kelola internal stasiun pengisian bahan bakar. Hasil investigasi mendalam tim lapangan di wilayah Kalimantan Barat menemukan adanya dugaan kongkalikong masif antara pihak manajemen SPBU dengan nomor 64.791.21 dan para pengusaha gelap penimbun minyak, atau yang akrab disebut sebagai "Oknum Penimbun".
Bukan sekadar mengantre, para mafia solar ini secara terang-terangan menabrak Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah guna memuluskan aksi borong BBM kuota rakyat miskin tersebut.
Harga Di-markup dan Jeriken Bergulir Bebas, Berdasarkan kesaksian dan data autentik yang dihimpun narasumber serta para pengantri di area operasional SPBU 64.791.21, harga eceran solar bersubsidi telah dimanipulasi jauh di atas ketentuan resmi. "Ada pengantri yang dipaksa membeli dengan harga Rp10.000 per liter, ada yang Rp9.000, bahkan ada yang Rp8.500. Angka ini jelas melanggar HET Biosolar subsidi," ungkap salah satu sumber pengantri.
Tak hanya permainan harga, penyelewengan kasat mata juga terjadi pada moda penampungan. Lapangan dipenuhi oleh kendaraan modifikasi serta tumpukan jeriken dalam jumlah puluhan unit per antrean. Rata-rata oknum pelangsir mampu membawa pulang 100 hingga 200 liter dalam sekali transaksi, bahkan temuan mengejutkan menunjukkan adanya oknum "Oknum Penimbun" yang diizinkan mengisi hingga menembus angka 1 Ton (1.000 liter).
Aliran Dana Langsung ke Meja Manajer SPBU, Kebebasan para Jeger menguasai nozzle dispenser solar subsidi ini diduga kuat karena adanya "karpet merah" yang digelar oleh pihak internal. Informasi valid dari lapangan menyebutkan bahwa uang pelicin atas kelebihan harga (markup) dan biaya dispensasi pengisian tonase tersebut disetorkan langsung secara tunai kepada oknum Manajer SPBU 64.791.21.
Jerat Hukum dan Regulasi Sanksi, Tindakan yang terjadi di SPBU 64.791.21 ini telah memenuhi unsur pidana berat. Berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, alokasi Biosolar hanya diperuntukkan bagi sektor transportasi publik dan usaha mikro dengan batasan ketat. Pengisian skala besar menggunakan jeriken tanpa dokumen rekomendasi dinas resmi merupakan pelanggaran hukum mutlak.
Langkah Tegas Redaksi: Pengawalan dan Aduan Resmi, Redaksi Berita-compasnews.com berkomitmen mengawal laporan dari masyarakat ini melalui jalur resmi berikut :
1. Call Center Pertamina 135: Melaporkan detail nomor SPBU 64.791.21, lokasi, dan modus operandi agar Pertamina segera melakukan audit investigasi dan menyetop pasokan.
2. Kanal Pengaduan BPH Migas : Melalui WhatsApp di nomor 0812-3000-0136 atau email resmi guna penindakan hukum lintas sektor.
3. Polda/Polres Setempat (Subdit Tipidter Ditreskrimsus): Melaporkan temuan konkret agar pihak kepolisian dapat melakukan penindakan tangkap tangan (OTT) terhadap mafia BBM.
Catatan Redaksi :
Hingga berita ini diterbitkan, Berita-compasnews.com masih berupaya menghubungi pihak manajemen SPBU 64.791.21 untuk mendapatkan konfirmasi. Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang klarifikasi kepada pihak terkait agar duduk perkara ini dapat diselesaikan secara objektif.
( Tim Investigasi )
Editor Kusnadi - Korwil Kalbar Berita-compasnews.com)
Editor : Kusnadi