Berita-compasnews.com, Denpasar. Bali - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali bersama Polres jajaran bergerak cepat dan tegas dalam mengawal program subsidi pemerintah.
Melalui rangkaian operasi penindakan selama periode Mei hingga Juni 2026, aparat berhasil mengungkap delapan kasus besar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas LPG bersubsidi.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., pada Senin (29/6/2026). Kapolda didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Lintar Mahardhono, S.H., S.I.K., M.I.K., Dirreskrimsus Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., serta Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., S.H., M.H.
Dalam keterangannya, Kapolda menjelaskan Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Bali bersama Polres jajaran berhasil mengamankan delapan tersangka dari sejumlah lokasi berbeda dengan rincian sebagai berikut:
Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi (Oplosan)
Polres Gianyar (6 Mei 2026) mengamankan tersangka berinisial WS di sebuah warung di Lingkungan Samplangan, Gianyar. Berkas perkara telah dilimpahkan ke JP(Tahap I).
Polresta Denpasar (10 Mei 2026) mengamankan tersangka MW di Jalan Astasura I Gang Lestari Nomor 2, Peguyangan, Denpasar Utara. Berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU (Tahap I).
Polres Buleleng (3 Juni 2026) mengamankan tersangka KP di Banjar Dinas Kajekangin, Kubutambahan, Buleleng. Berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU (Tahap I).
Ditreskrimsus Polda Bali (19 Juni 2026) mengamankan tersangka GK di Banjar Pujung Kaja, Desa Sebatu, Tegallalang, Gianyar. Kasus masih dalam tahap penyidikan dengan melengkapi pemeriksaan ahli.
Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi (Pertalite)
Polres Jembrana (10 April 2026) mengamankan tersangka WA di Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU (Tahap I).
Ditreskrimsus Polda Bali (13 Mei 2026) mengamankan tersangka AJ di sebuah garasi di Jalan Antasura Gang Krisna, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara. Berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU (Tahap I).
Ditreskrimsus Polda Bali (21 Mei 2026) mengamankan tersangka HS di sebuah toko sembako di Jalan Raya Denpasar–Singaraja, Banjar Tuka, Perean Tengah, Baturiti, Tabanan. Berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU (Tahap I).
Ditreskrimsus Polda Bali (25 Juni 2026) mengamankan tersangka AM di SPBU Jalan Raya Kerobokan, Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung. Perkara masih dalam tahap penyidikan dengan melengkapi pemeriksaan ahli.
Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menjalankan aksinya demi meraup keuntungan dari subsidi pemerintah melalui dua modus utama.
Pada penyalahgunaan LPG, pelaku memindahkan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram menggunakan pipa besi khusus. Tabung hasil oplosan kemudian dijual dengan harga LPG non-subsidi.
Sementara pada penyalahgunaan BBM, pelaku membeli Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi serta memanipulasi barcode BBM subsidi. BBM tersebut kemudian ditampung dan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
Barang Bukti
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Barang bukti LPG:
234 tabung LPG 3 kg berisi dan 66 tabung kosong.
22 tabung LPG 12 kg berisi dan 44 tabung kosong.
22 pipa besi pemindah gas dan 2 alat congkel.
Karet seal merah, segel baru tabung 12 kg, serta segel bekas tabung 3 kg.
Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.000.000.
1 unit sepeda motor.
Barang bukti BBM:
1.327,5 liter BBM jenis Pertalite.
3 unit mobil yang telah dimodifikasi.
5 unit sepeda motor.
32 galon, 30 jeriken, dan 82 botol penampung BBM.
7 selang, 4 corong, 4 tas keranjang, 3 tas ransel.
3 unit telepon genggam.
Potensi Kerugian Negara
Melalui pengungkapan delapan kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Bali bersama jajaran berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1.254.945.000.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta ketentuan pidana yang berlaku. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya menegaskan bahwa Polda Bali berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi maupun kejahatan yang berkaitan dengan sumber daya alam.
"Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat, merusak lingkungan, dan mengganggu distribusi subsidi agar tepat sasaran. Saya tegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi siapa pun pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Bali," tegas Kapolda.
Red/Daeng
Editor : Badwi