Pontianak,Kalbar,Berita-compasnews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat, Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H., di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Selasa (14/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antarlembaga penegak hukum di Kalimantan Barat.
Kapolda Kalbar hadir didampingi Wakapolda, para Pejabat Utama Polda Kalbar, serta Kapolresta Pontianak. Sementara itu, Kajati Kalbar didampingi Wakajati, para Asisten, Kepala Tata Usaha, para Koordinator, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, dan Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah.
Silaturahmi tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Selain mempererat hubungan kelembagaan, pertemuan juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi dalam menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum, khususnya di tengah implementasi KUHP Nasional, persiapan KUHAP baru, serta transformasi digital di sektor penegakan hukum.
Dalam kesempatan itu, Kajati Kalbar dan Kapolda Kalbar menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergitas dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kajati Kalbar menegaskan bahwa koordinasi yang harmonis antara Kejaksaan dan Kepolisian merupakan elemen penting dalam memastikan implementasi KUHP Nasional dan KUHAP baru berjalan secara efektif. Menurutnya, sinergi kedua institusi menjadi bagian dari penguatan tata kelola penegakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman, sehingga mampu memberikan kepastian hukum, menjunjung tinggi keadilan, serta menghadirkan kemanfaatan bagi masyarakat.
Melalui kunjungan silaturahmi ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Polda Kalbar berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama kelembagaan, membangun kolaborasi yang semakin solid dalam mendukung agenda reformasi hukum nasional, sekaligus menjaga kondusivitas Kalimantan Barat sebagai prasyarat bagi terciptanya iklim investasi, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat.
Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan siaran pers resmi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor PR-44/O.1/Kph.3/07/2026 yang diterbitkan pada 14 Juli 2026.
Editor : Kusnadi