Rabu, 22 Jul 2026 03:16 WIB

Gelar Doorstop, Kapolres Sampang Beberkan Pengungkapan Kasus Pencabulan Anak di Sampang

Caption Foto: Kapolres Sampang AKBP Hartono beserta Kasat Reskrim dan Humas Polres Sampang saat Doorstop di Mapolres Sampang
Caption Foto: Kapolres Sampang AKBP Hartono beserta Kasat Reskrim dan Humas Polres Sampang saat Doorstop di Mapolres Sampang

BeritaCompasNews.Com || Sampang – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sampang menggelar Doorstop berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan puluhan terduga pelaku di Kecamatan Sampang. Senin (20/7/2026)

Pengungkapan kasus yang memilu ini berawal dari laporan resmi pihak keluarga korban berinisial SD atas rangkaian aksi kejahatan yang berlangsung sejak Februari hingga Mei 2026.

Dari hasil penyelidikan maraton tim Satreskrim, petugas telah mengamankan empat orang tersangka, sementara dugaan keterlibatan hingga 27 orang pelaku terus didalami secara intensif.

​Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.P.D., M.M., menjelaskan bahwa aksi keji para pelaku bermula ketika korban sedang menunggu rekannya di Taman Wiyata, Jalan Suhadak, Kelurahan Dalpenang. Di lokasi tersebut, korban didatangi oleh salah satu pelaku yang sudah saling kenal, lalu dibujuk untuk ikut menuju gedung sekolah menengah pertama di Desa Panggung hingga akhirnya dibawa ke area belakang gedung dan disetubuhi secara bergantian.

​"Kejahatan yang didasari oleh dorongan hawa nafsu ini dilakukan secara berulang. Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam bersama Tim PPA Polda Jatim hingga berhasil menangkap para pelaku utama," katanya.

​AKBP Hartono menambahkan, tindakan tidak berperikemanusiaan tersebut memberikan dampak trauma yang sangat berat bagi psikologis korban. Akibat perbuatan para pelaku, korban saat ini mengalami gangguan kecemasan tinggi dan rasa ketakutan yang mendalam setiap kali harus berhadapan atau bertemu dengan orang lain di lingkungannya.

​"Kondisi psikologis korban menjadi perhatian utama kami, dan saat ini korban didampingi tim ahli untuk pemulihan traumanya. Sementara untuk empat pelaku yang telah kami amankan, masing-masing berinisial LN (14) dan AR (15) asal Kecamatan Sampang, serta RQ (24) dan MT (20) asal Kecamatan Omben," ungkapnya.

​Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa proses penangkapan para tersangka dilakukan tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Sampang pada Jumat pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam operasi penangkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk satu stel pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa naas itu terjadi.

​"Kami menyita barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian guna memperkuat pembuktian di persidangan nanti. Saat ini seluruh pelaku yang tertangkap sudah mendekam di Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan intensif," tegasnya.

​Mengakhiri keterangannya, AKBP Hartono menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Para pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 20 huruf c KUHP, serta penerapan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bagi tersangka yang masih tergolong usia anak.

Editor : Taufik