Selasa, 21 Jul 2026 14:59 WIB

Tim Investigasi Media Telusuri Dugaan Kekerasan Seksual di Desa Pujiharjo

Berita-CompasNews.com, Malang – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang disebut terjadi di Desa Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, menjadi perhatian masyarakat. Kasus yang beredar dari informasi warga tersebut tidak hanya memuat dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual, tetapi juga dugaan pengancaman menggunakan senjata api serta isu adanya upaya membungkam korban.

Korban dalam informasi yang dihimpun tim investigasi gabungan dari sejumlah media disebut berinisial KK, seorang perempuan yang merupakan menantu dari warga RT 27 Desa Pujiharjo berinisial AN.

Sementara itu, sosok yang disebut dalam informasi yang berkembang di masyarakat adalah seorang laki-laki berinisial AG, anak dari TKR, yang berdomisili di RT 24 Desa Pujiharjo. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah warga, AG diketahui pernah bekerja sebagai Tenaga Kerja Luar Negeri (TKLN) di Korea Selatan dan telah kembali ke Indonesia sekitar satu tahun yang lalu.

Meskipun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat laporan polisi maupun putusan pengadilan yang menyatakan AG bersalah, sehingga seluruh informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut masih harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang, tim investigasi gabungan dari beberapa media mendatangi Desa Pujiharjo dan melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak, di antaranya Ketua RT 27 PR, Ketua RT 24, Kepala Dusun FR, serta Kepala Desa Pujiharjo Hendik.

Selain itu, tim juga menghubungi Kanit Polsek Tirtoyudo guna memperoleh informasi mengenai apakah dugaan peristiwa tersebut telah ditangani oleh kepolisian.

Dalam keterangannya kepada tim investigasi, Ketua RT 24 menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan AG saat ini.

Keterangan tersebut sejalan dengan hasil penelusuran tim investigasi yang hingga berita ini diterbitkan belum berhasil memperoleh konfirmasi langsung dari AG.

Karena itu, redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada AG maupun kuasa hukumnya apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan atas informasi yang berkembang di masyarakat.

Kepala Desa Pujiharjo, Hendik, kepada tim investigasi menerangkan bahwa dirinya mengetahui AG pernah bekerja di Korea Selatan dan menurut sepengetahuannya telah kembali ke Indonesia sekitar satu tahun yang lalu.

Namun, Hendik mengaku tidak mengetahui keberadaan AG saat ini dan juga tidak dapat memastikan secara tepat kapan yang bersangkutan kembali dari Korea Selatan.

Sementara itu, hasil konfirmasi kepada Kanit Polsek Tirtoyudo menunjukkan bahwa hingga saat ini belum terdapat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana informasi yang berkembang di masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kanit Polsek Tirtoyudo juga menyampaikan bahwa apabila peristiwa yang dimaksud berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan atau anak, penanganannya disarankan untuk dilaporkan langsung ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, agar memperoleh penanganan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Selain dugaan tindak pidana kekerasan seksual, tim investigasi juga memperoleh informasi dari sejumlah sumber mengenai dugaan adanya upaya dari pihak keluarga orang yang disebut sebagai terduga untuk memengaruhi korban agar tidak mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.

Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen. Oleh karena itu, kebenarannya masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum apabila nantinya dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Tim investigasi juga menerima informasi dari sejumlah warga yang menyebut kemungkinan terdapat lebih dari satu korban.

Namun demikian, informasi tersebut belum dapat diverifikasi dan hingga berita ini diterbitkan belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pernyataan dari pihak yang mengaku sebagai korban lainnya.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan konfirmasi kepada sejumlah narasumber. Seluruh pihak yang disebut dalam berita ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena belum terdapat laporan polisi maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, setiap dugaan dalam perkara ini harus dipandang sebagai informasi yang masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini dan memperbarui informasi apabila terdapat laporan resmi, keterangan dari korban, klarifikasi dari pihak AG, maupun perkembangan dari aparat penegak hukum.

Editor : Reagan