Kamis, 30 Jul 2026 16:43 WIB

Pinjaman Lunas Pastikan Sudah Urus Roya Sertipikat Berikut Panduan Prosedurnya 

Berita-compasnews.com, Tabanan. Bali - Membayar lunas pinjaman di bank tentu menjadi momen yang sangat melegakan bagi masyarakat. Namun, Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan mengingatkan masyarakat agar tidak berhenti sampai di situ saja dan memastikan untuk segera mengurus Roya Sertipikat tanahnya.

Apa itu Roya? Roya adalah proses penghapusan Hak Tanggungan (HT) pada sertipikat tanah yang dilakukan setelah hutang masyarakat dinyatakan lunas. Kamis (30/7/2026) 

" Proses ini bertujuan untuk membebaskan sertipikat tanah dari catatan Hak Tanggungan tersebut. Sangat penting untuk dicatat bahwa apabila sertipikat belum diproses Roya, maka pihak bank atau pemberi pinjaman akan tetap tercatat sebagai pemegang Hak Tanggungan di dalam sertipikat tanah milik masyarakat.

Untuk itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan membagikan panduan tiga tahapan yang harus dilakukan oleh masyarakat untuk membebaskan sertipikatnya dari Hak Tanggungan:

1. Pelunasan Hutang: Pemilik tanah pertama-tama harus melunasi seluruh hutangnya kepada pihak bank atau lembaga keuangan terkait.

2. Pengajuan Permohonan Roya: Setelah mendapatkan bukti pelunasan, pemilik tanah dapat mengajukan permohonan Roya di Kantor Pertanahan untuk dilakukan pemeriksaan dokumen.

3. Pencatatan Bebas Hak Tanggungan (HT) di Sertipikat: Selanjutnya, pihak Kantor Pertanahan akan melakukan proses penghapusan catatan Hak Tanggungan pada sertipikat tanah tersebut.

Selain itu, masyarakat juga perlu memahami mekanisme pencatatan yang berlaku berdasarkan jenis Hak Tanggungan yang terdaftar sebelumnya. Terdapat dua jenis mekanisme Roya:
* Roya Analog: Apabila pencatatan Hak Tanggungan pada masa lalu dilakukan secara manual, maka proses Roya saat ini juga akan dilakukan secara manual.
* Roya Elektronik: Namun, apabila pencatatan Hak Tanggungan sudah dilakukan secara elektronik, maka proses Roya tersebut akan dilakukan secara elektronik secara langsung oleh pihak pemberi pinjaman melalui sistem Mitra Kerja ATR/BPN.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Tabanan yang telah menyelesaikan kewajiban kreditnya untuk segera mengecek status sertipikatnya dan mengajukan Roya agar status kepemilikan tanah di sertipikat kembali bersih.

Editor : Badwi