Berita-compasnews.com, Jember – Dugaan praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini, aktivitas yang diduga berlangsung di wilayah Gujuran T, Desa Sucopangepok, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, Jawa Timur, memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan arena yang diduga digunakan sebagai lokasi perjudian sabung ayam itu disebut-sebut telah beberapa kali beroperasi dan didatangi peserta maupun penonton dari berbagai daerah. Kondisi tersebut membuat masyarakat merasa resah karena dikhawatirkan dapat mengganggu keamanan, ketertiban, serta berpotensi memicu tindak pidana lainnya. Sabtu (01/8/2026).
Jika informasi tersebut benar, masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum itu dapat berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat berwenang. Padahal, perjudian dalam bentuk apa pun merupakan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Publik berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Polres Jember dan Polsek Jelbuk, segera melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Langkah cepat dan transparan dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun anggapan adanya pembiaran terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan akan berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya. Apabila nantinya terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi, berita ini akan diperbarui sesuai dengan prinsip pemberitaan yang berimbang dan profesional.
Editor : Badwi