Berita-compasnews.com, Surabaya – Dugaan praktik arisan bodong kembali menjadi sorotan. Salah satu korban yang mengaku mengalami kerugian, DJ Rania, menyatakan siap menempuh jalur hukum dan mengajak seluruh korban lainnya untuk bersatu agar kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepada awak media, DJ Rania menceritakan bahwa dirinya mulai mengenal penyelenggara arisan bernama Rose pada tahun 2021 melalui rekomendasi seorang temannya. Karena pada awalnya arisan berjalan lancar, ia pun memutuskan untuk ikut bergabung.
"Awalnya saya tahu Rose dari teman. Tahun 2021 saya ikut arisan dan semuanya berjalan lancar," ujar DJ Rania. Sabtu (01/8/2026).
Namun, menurut pengakuannya, memasuki tahun 2022 kondisi mulai berubah. Rose disebut menghilang dan diduga meninggalkan banyak peserta arisan yang belum menerima hak mereka. DJ Rania mengaku mengalami kerugian sekitar Rp25 juta, terdiri dari satu gate senilai Rp20 juta yang belum dicairkan serta Rp5 juta dari nomor arisan lainnya yang juga belum dibayarkan.
"Masuk tahun 2022 dia menghilang. Korbannya banyak, bahkan nilainya disebut mencapai miliaran rupiah. Saya sendiri ada gate Rp20 juta yang belum cair dan Rp5 juta lagi juga belum cair. Setelah itu semua nomor saya diblokir," ungkapnya.
DJ Rania juga menyebut bahwa penyelenggara arisan tersebut sempat menghilang dari publik. Namun belakangan, yang bersangkutan diklaim kembali aktif menggunakan akun media sosial baru dan menampilkan gaya hidup yang dinilai mewah.
"Dia sempat menghilang, sekarang muncul lagi dengan akun media sosial baru dan terlihat bergaya cukup hedon," tambahnya.
Atas kejadian tersebut, DJ Rania mengaku tengah berkoordinasi dengan korban lainnya untuk menghimpun data dan bukti-bukti yang diperlukan sebelum menempuh jalur hukum. Ia berharap seluruh korban berani melapor agar persoalan ini dapat diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pengakuan DJ Rania belum memberikan keterangan maupun klarifikasi atas tudingan tersebut. Oleh karena itu, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor : Badwi