Berita-compasnews.com, Surabaya – Ketua Umum Komunitas Wartawan Indonesia (KWI), Umar Hayat, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak berhenti pada penangkapan sebagian tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022. Menurutnya, keberanian KPK mengungkap kasus tersebut harus dibuktikan dengan penuntasan perkara secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Selasa (5/8/2026).
Umar Hayat mengapresiasi langkah KPK yang telah mengamankan salah satu tersangka, Kiai Haji Mahrus. Namun, ia menegaskan bahwa apresiasi tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi KPK untuk memperlambat atau menghentikan proses hukum terhadap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut apabila didukung alat bukti yang cukup.
"Publik tidak hanya menunggu adanya penangkapan, tetapi juga menginginkan konsistensi KPK dalam mengusut tuntas perkara ini. Jangan sampai muncul kesan bahwa penegakan hukum dilakukan secara setengah-setengah atau hanya menyentuh pihak tertentu," ujar Umar Hayat.
Ia menilai perkara dana hibah Jawa Timur merupakan salah satu kasus yang menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar. Oleh sebab itu, setiap perkembangan penanganannya akan selalu menjadi sorotan publik.
Menurut Umar Hayat, KPK harus menunjukkan independensi dan keberanian dalam menegakkan hukum. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang diduga terlibat dan memenuhi unsur pembuktian harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, maupun latar belakang politik.
Dalam kesempatan tersebut, Umar Hayat juga meminta KPK menindaklanjuti proses hukum terhadap Anwar Sadad apabila telah tersedia dasar hukum dan alat bukti yang memadai. Ia menambahkan, apabila seseorang yang telah dipanggil secara sah oleh penyidik tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dibenarkan menurut hukum, maka KPK memiliki kewenangan untuk mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap KPK tidak memberikan ruang bagi munculnya persepsi tebang pilih dalam penegakan hukum. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah hanya dapat dipertahankan apabila setiap perkara ditangani secara profesional, transparan, dan konsisten," tegasnya.
Umar Hayat mengatakan bahwa masyarakat kini menunggu keberanian KPK menyelesaikan perkara dana hibah Jawa Timur hingga tuntas. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada simbol atau pencitraan, melainkan harus menghasilkan kepastian hukum yang berkeadilan.
"Jangan biarkan publik bertanya-tanya mengapa ada pihak yang diproses lebih cepat sementara pihak lain belum terlihat perkembangan hukumnya. KPK harus menjawab harapan masyarakat melalui tindakan nyata, bukan sekadar komitmen. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," pungkas Umar Hayat.
Editor : Badwi