BERITACOMPASNEWS.COM || SAMPANG — Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Sampang Bapenda Jawa Timur bersama Samsat dan Jasa Raharja menggelar sosialisasi Program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 di Kantor PT Garam Pangarengan, Kabupaten Sampang, pada Selasa (11/8/2026).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, berdasarkan Kepgub Jawa Timur No. 100.3.3.1/482/013/2026 ini berlangsung sepanjang bulan Agustus 2026 guna meringankan beban ekonomi warga sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
Kepala UPT PPD Sampang Bapenda Provinsi Jawa Timur, Yudhana Rieska Adhitama, S.H., M.M., menyampaikan apresiasi yang mendalam atas sinergi antarinstansi dan keterlibatan pihak swasta dalam mendukung kelancaran sosialisasi kebijakan insentif pajak tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Plt. Camat Pangarengan dan Manajer PT Garam Pangarengan yang telah memfasilitasi kegiatan ini, sehingga kabar gembira mengenai program pembebasan pajak daerah dapat tersampaikan secara langsung kepada masyarakat dan para pekerja," katanya.
Yudhana menambahkan bahwa program insentif tahunan ini mencakup bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu, hingga diskon tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi buruh serta masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Pangarengan, Mohammad Junaidi, menyambut baik dan berkomitmen untuk mengawal sosialisasi pemutihan pajak ini hingga ke tingkat desa agar warganya dapat segera mendatangi kantor Samsat terdekat.
"Program Ibu Gubernur ini sangat membantu masyarakat kita, jadi ayo warga Kecamatan Pangarengan manfaatkan pembebasan denda dan keringanan pajak ini seraya membiasakan diri untuk bayar pajak tepat waktu," ungkapnya.
Junaidi menilai hadirnya berbagai keringanan—termasuk bagi pengemudi ojek online serta pemilik kendaraan roda tiga—menjadi momentum tepat bagi warga untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan tanpa terbebani denda yang menumpuk.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan PDPP Samsat Sampang Bagus Subakti bersama perwakilan Jasa Raharja Kabupaten Sampang turut memaparkan mekanisme teknis pelayanan agar para karyawan PT Garam Pangarengan dapat mengurus dokumen secara cepat dan mudah.
"Sinergi ini membuktikan komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan akses bagi seluruh wajib pajak di wilayah Kabupaten Sampang selama periode pemutihan berlangsung," pungkasnya.
Editor : Taufik