Rabu, 24 Jun 2026 14:31 WIB

Realisasi Pajak Kendaraan Sampang 2025 Tertekan, Baru Capai 90% Akibat Gagal Panen Petani.

Foto: Bidang Administrasi Pelayanan (Adpel) Samsat Sampang, Wildan Mahbuby,
Foto: Bidang Administrasi Pelayanan (Adpel) Samsat Sampang, Wildan Mahbuby,

Berita-compasnews.com || Sampang - Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Kabupaten Sampang mengalami tekanan signifikan menjelang akhir tahun 2025. Hingga awal Desember, pendapatan yang berhasil dicatatkan baru mencapai 90 persen dari target. Angka ini menandakan perlambatan yang nyata dibandingkan capaian tahun sebelumnya, 2024, yang mampu menuntaskan target hingga 100 persen.

​Kepala Bidang Administrasi Pelayanan (Adpel) Samsat Sampang, Wildan Mahbuby, menjelaskan bahwa capaian yang belum ideal ini dipicu oleh dua faktor utama, yakni pelemahan ekonomi masyarakat serta adanya penyesuaian regulasi internal mengenai pembagian pendapatan pajak.

 Wildan menegaskan bahwa situasi ekonomi masyarakat Sampang yang sedang melemah memberikan dampak besar terhadap kepatuhan dan kemampuan membayar pajak kendaraan."Salah satu sektor yang terpukul adalah pertanian, terutama petani tembakau dan garam yang menjadi tulang punggung perekonomian lokal."ujarnya 

Banyak petani tembakau dan garam di Sampang mengalami gagal panen akibat cuaca tidak menentu sepanjang tahun 2025. Gangguan pendapatan ini secara otomatis membuat kewajiban seperti pajak kendaraan menjadi tertunda, sebab menurut Wildan, kewajiban pajak seringkali menjadi prioritas kedua ketika penghasilan masyarakat terganggu.
​Selain faktor eksternal, 

Terjadi penyesuaian regulasi mengenai pembagian pendapatan pajak kendaraan antara Samsat dan Pemerintah Kabupaten Sampang. Jika sebelumnya seluruh penerimaan dicatat langsung oleh Samsat, kini pemasukan tersebut harus dibagi sesuai mekanisme baru, yang membuat angka realisasi akhir terlihat lebih rendah dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Meskipun menghadapi tantangan, Wildan Mahbuby masih optimis sisa waktu menjelang pergantian tahun dapat dimanfaatkan untuk mendongkrak penerimaan. Ia menaruh harapan besar agar pada penghujung tahun 2025, capaian pajak kendaraan bisa kembali menembus target seperti tahun 2024.
​Menyikapi kondisi ini, Wildan juga kembali menyerukan pentingnya ketepatan waktu dalam membayar pajak kendaraan. Ia mengingatkan masyarakat bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hukum bagi pemilik kendaraan. Keterlambatan pembayaran dapat menghambat pengajuan santunan ke Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan, sehingga masyarakat diimbau agar tidak menunda pembayaran.

Editor : Taufik