Berita-compasnews.com, Denpasar. Bali - Kantor Pertanahan Kota Denpasar melaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka menindaklanjuti permohonan Hak Milik yang diajukan oleh masyarakat Desa Dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Selasa (11/8/2026)
Rapat tersebut dihadiri oleh unsur instansi/kantor pemerintahan terkait serta pemohon, sebagai bagian dari upaya membangun koordinasi dan komunikasi untuk memperoleh solusi atas permohonan yang diajukan.
Rapat berlangsung dengan antusias dan penuh keterbukaan. Berbagai hal dibahas secara bersama-sama guna mencari jalan keluar yang tepat dengan tetap memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kota Denpasar dalam menangani setiap permasalahan dan permohonan masyarakat secara serius, responsif, serta mengedepankan koordinasi.
Karena bagi Kantah Kota Denpasar, pelayanan bukan sekadar menyelesaikan proses administrasi, tetapi juga hadir untuk mendengarkan, mencari solusi, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Editor : Badwi