Rabu, 12 Agu 2026 16:15 WIB

Polsek Sampang Kota Tangkap Pemuda 19 Tahun Usai Nekat Curi Speaker Aktif di Dalpenang

Caption Foto: Kapolsek Sampang Kota, Iptu Indarta H, S.H., M.M., membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tersebut.
Caption Foto: Kapolsek Sampang Kota, Iptu Indarta H, S.H., M.M., membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tersebut.

BERITACOMPASNEWS.COM || ​SAMPANG – Unit Reskrim Polsek Sampang Kota berhasil membekuk seorang pemuda berinisial AS (19) yang nekat menggasak satu unit speaker aktif dari rumah warga di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, pada Sabtu (08/08/2026) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan secara sigap oleh jajaran kepolisian sesaat setelah menerima laporan resmi dari korban, Inni Azza Mufida (19), yang kehilangan barang elektroniknya saat sedang tertidur lelap.

​Kapolres Sampang melalui Kapolsek Sampang Kota, Iptu Indarta H, S.H., M.M., membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tersebut. Pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan.

​"Kami langsung merespons cepat laporan masyarakat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit speaker aktif warna hitam yang sempat diambil dari rumah korban," katanya.

​Iptu Indarta menjelaskan lebih lanjut mengenai detail modus operandi yang digunakan oleh tersangka saat melancarkan aksi kejahatannya di tengah malam. Pelaku diketahui memanfaatkan situasi lingkungan pemukiman yang sepi dan kondisi akses masuk rumah korban yang kurang terawasi.

​"Tersangka masuk ke pekarangan rumah korban melalui pintu pagar depan yang tertutup namun tidak terkunci, lalu mengambil barang di ruang tamu saat penghuni rumah sedang tertidur," ungkapnya.

​Pihak kepolisian juga merinci dampak kerugian materiil yang dialami oleh korban akibat perbuatan nekat pemuda belasan tahun tersebut. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan taksiran awal, nilai barang elektronik yang digasak pelaku diperkirakan mencapai Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).

​"Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf E KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tegasnya.

​Saat ini pelaku beserta barang bukti telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sampang Kota guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi secara intensif. Pihak kepolisian menegaskan commitment untuk segera melengkapi administrasi penyidikan agar berkas perkara dapat dilimpahkan dan dituntaskan hingga proses persidangan.

Editor : Taufik