Senin, 17 Agu 2026 20:55 WIB

484 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita-compasnews.com, Pamekasan — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2026 kepada warga binaan, Senin (17/8).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.30 WIB tersebut digelar di Gedung Utama Aula Sahardjo Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan. Sebanyak 484 orang warga binaan menerima Remisi Umum dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemberian remisi turut dihadiri oleh Bupati Pamekasan Dr. KH. Kholilurrahman, S.H., M.Si., Wakil Bupati Pamekasan, jajaran Forkopimda Kabupaten Pamekasan, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kusnan, Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, pejabat struktural, serta seluruh jajaran pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Rangkaian kegiatan diawali dengan laporan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan mengenai kondisi dan situasi lapas, termasuk jumlah warga binaan serta jumlah penerima Remisi Umum 17 Agustus 2026. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Umum 17 Agustus 2026.

Selanjutnya, Bupati Pamekasan secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis kepada dua orang perwakilan warga binaan penerima remisi. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan Bupati Pamekasan dan ditutup dengan pembacaan doa.

Dalam sambutannya, Bupati Pamekasan menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana.

“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik. Saya berharap kesempatan ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.”
— Dr. KH. Kholilurrahman, S.H., M.Si., Bupati Pamekasan

Usai kegiatan pemberian remisi, Bupati Pamekasan didampingi Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kusnan beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Pamekasan meninjau secara langsung sejumlah layanan dan program pembinaan yang ada di dalam lapas.

Peninjauan dilakukan antara lain pada layanan video call yang menjadi salah satu sarana bagi warga binaan untuk tetap berkomunikasi dengan keluarga, serta program pembinaan kemandirian berupa peternakan ayam petelur.

Bupati Pamekasan menyampaikan apresiasi terhadap berbagai layanan dan program pembinaan yang dikembangkan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan. Menurutnya, program pembinaan yang produktif menjadi bagian penting dalam membekali warga binaan agar memiliki keterampilan dan kesiapan untuk kembali berkontribusi di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kusnan menegaskan bahwa pemberian remisi harus menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri.

“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh, menjaga ketertiban, serta meningkatkan kemampuan dan keterampilan. Pembinaan yang kami laksanakan tidak hanya berorientasi pada masa selama berada di dalam lapas, tetapi juga pada kesiapan mereka untuk kembali ke masyarakat.”
— Kusnan, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan ramah tamah bersama Bupati Pamekasan, jajaran Forkopimda, serta keluarga besar Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2026 berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Diharapkan pemberian remisi dapat memberikan manfaat sekaligus menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan positif, mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri menuju kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.

Editor : Badwi