Selasa, 15 Sep 2026 12:22 WIB

Dua Hari Beruntun Satwa Diselundupkan Lewat Juanda, Petugas Gagalkan Monyet dan 6 Satwa Hidup

Berita-compasnews.com, Sidoarjo – Upaya membawa satwa hidup tanpa dilengkapi dokumen karantina kembali terungkap di Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo. Dalam dua hari berturut-turut, petugas menggagalkan dua kasus pembawaan satwa yang diduga disembunyikan di dalam bagasi penumpang.

Pengungkapan tersebut disampaikan Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur dalam konferensi pers di area karantina Bandara Juanda, Selasa (15/9/2026).

Kasus pertama terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 11.33 WIB. Saat melakukan pemeriksaan bagasi di Terminal 1 Bandara Juanda, petugas Airport Security (Avsec) mendeteksi benda mencurigakan melalui pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan seekor anakan monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) yang disembunyikan di dalam sebuah kardus berukuran kecil.

Satwa tersebut diketahui dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam dan diletakkan di antara pakaian di dalam koper. Bagian luar wadah juga disebut menggunakan label bekas kemasan makanan, yang diduga dimaksudkan untuk menyamarkan keberadaan satwa.

Petugas kemudian melakukan pengumuman hingga proses boarding berlangsung. Namun, pemilik barang tidak datang untuk melaporkan maupun menyerahkan satwa tersebut kepada petugas.

Dari hasil penelusuran, koper tersebut diketahui berkaitan dengan seorang penumpang berinisial FF yang menggunakan penerbangan Lion Air JT 780 dengan rute Surabaya–Makassar.

Satwa tersebut kemudian diamankan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk menjalani pemeriksaan kesehatan serta tindakan karantina sesuai ketentuan.

Dokter hewan karantina juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan pengambilan sampel untuk pemeriksaan laboratorium. Langkah tersebut dilakukan antara lain untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penyakit hewan menular.

Sehari Berselang, Enam Satwa Kembali Terjaring

Belum sehari berselang, petugas kembali menemukan kasus pembawaan satwa tanpa dokumen.

Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 13.26 WIB, petugas Avsec Terminal 1 kembali mendeteksi benda mencurigakan melalui mesin X-ray pada bagasi tercatat.

Pemeriksaan kemudian dilakukan bersama pihak maskapai dan petugas karantina. Hasilnya, ditemukan sejumlah satwa hidup yang dibawa tanpa dokumen karantina serta tidak dilaporkan kepada pejabat karantina.

Dalam kasus kedua tersebut, petugas mengamankan enam ekor satwa. Di antaranya satu ekor burung tekukur dan dua ekor tupai, sementara satwa lainnya masih dalam proses pendataan dan pemeriksaan.

Modus yang digunakan yakni menempatkan satwa di dalam kandang kawat, kemudian membungkusnya menggunakan kardus dan lakban berwarna cokelat.

Pemilik bagasi diketahui merupakan penumpang yang melakukan perjalanan dengan penerbangan transit rute Pangkalan Bun–Surabaya sebelum melanjutkan perjalanan menggunakan penerbangan berikutnya.

Dua kasus dalam waktu berdekatan tersebut menjadi perhatian serius otoritas terkait. Sebab, pembawaan satwa tanpa dokumen tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut kesehatan hewan, kesejahteraan satwa, aspek konservasi, serta potensi penyebaran penyakit.

PLT Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Budiansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap lalu lintas hewan maupun produk hewan harus memenuhi ketentuan karantina.

Menurutnya, status satwa yang tidak dilindungi sekalipun bukan berarti dapat dibawa, diperdagangkan maupun dimanfaatkan secara sembarangan.

“Status tidak dilindungi bukan berarti satwa tersebut boleh dieksploitasi, diperdagangkan atau diangkut dengan cara yang mengabaikan kesejahteraan dan pelestariannya,” tegas Budiansyah.

Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan petugas bukan bertujuan menghalangi masyarakat membawa hewan dari satu daerah ke daerah lainnya. Namun, seluruh proses harus dilakukan secara legal dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Petugas juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan koper maupun bagian pesawat sebagai tempat menyembunyikan satwa.

Selain berpotensi melanggar ketentuan hukum, cara tersebut dapat menyebabkan satwa mengalami stres, penderitaan, bahkan kematian selama perjalanan.

“Jangan sampai koper dan bagian pesawat dijadikan sarana untuk menyembunyikan satwa hidup. Satwa harus diperlakukan secara layak dan manusiawi,” tegasnya.

Terancam Pidana dan Denda Rp2 Miliar

Atas dua kejadian tersebut, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur menyatakan penanganan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Pembawaan media pembawa tanpa dokumen karantina serta tidak melaporkan dan menyerahkannya kepada pejabat karantina dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Ancaman hukumnya disebut dapat berupa pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar, sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, mengingat satwa yang ditemukan memiliki aspek konservasi, pihak karantina berencana melakukan pelimpahan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengungkapan dua kasus dalam dua hari berturut-turut tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan berlapis di pintu masuk dan keluar Bandara Juanda.

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III turut memberikan apresiasi terhadap kolaborasi antara petugas keamanan bandara, maskapai, petugas karantina, dan instansi terkait.

Menurutnya, pengawasan di kawasan bandara bukan hanya menjadi tanggung jawab satu institusi. Seluruh unsur yang berada di kawasan bandara memiliki peran penting dalam mencegah berbagai bentuk pelanggaran.

Sementara itu, unsur pengawasan hukum dari Polda Jawa Timur menyatakan akan memberikan pendampingan terhadap proses penanganan perkara apabila ditemukan unsur pidana.

Pendalaman akan dilakukan untuk mengetahui asal-usul satwa, kepemilikan, tujuan pembawaan, hingga kemungkinan adanya pelanggaran hukum.

Petugas menegaskan proses penanganan akan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.

Dua kasus yang terjadi dalam dua hari tersebut menjadi alarm bahwa modus membawa satwa secara sembunyi-sembunyi melalui jalur penerbangan masih menjadi tantangan. Namun, deteksi melalui mesin X-ray serta koordinasi antarpihak menunjukkan bahwa pengawasan terhadap lalu lintas satwa di Bandara Juanda terus diperketat.

Masyarakat pun diimbau tidak membeli, membawa maupun memperdagangkan satwa yang tidak jelas asal-usul dan dokumennya.

Apabila satwa diperbolehkan untuk dilalulintaskan, masyarakat wajib melaporkannya terlebih dahulu kepada petugas karantina dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

Pesannya jelas: koper bukan tempat menyembunyikan satwa. Bandara bukan jalur bebas aturan. Setiap lalu lintas satwa harus dilakukan secara legal, aman, sehat, dan bertanggung jawab.

Editor : Badwi