Berita-compasnews.com, Probolinggo,– Aktivitas tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur, Anwar Sadad (AS), di Kota Probolinggo pada 17 September 2026 menuai sorotan. Sadad disebut hadir dalam kegiatan di Yayasan Badrut Tamam, Kecamatan Wonoasih. Kehadirannya menjadi perhatian karena acara tersebut disebut berkaitan dengan kegiatan pendidikan politik partai.
Sorotan bukan semata soal kehadiran Sadad, tetapi juga mengenai kepantasan seorang tersangka perkara dugaan korupsi tampil sebagai narasumber dalam kegiatan pendidikan politik partai. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, kemunculan Sadad di forum publik dinilai menimbulkan pertanyaan serius mengenai pesan yang hendak disampaikan kepada kader dan masyarakat.
“Tak pantas seorang tersangka dugaan korupsi menjadi narasumber di kegiatan pendidikan politik partai,” demikian sorotan yang berkembang di tengah masyarakat. Kritik tersebut bukan berarti menyatakan Sadad telah terbukti bersalah, sebab perkara yang menjeratnya masih berada dalam proses hukum. Namun, status sebagai tersangka tentu membuat setiap aktivitas publiknya menjadi perhatian dan layak dipertanyakan secara etis.
Dalam kegiatan tersebut, Sadad juga disebut hadir bersama Ahmad Taufiq yang bertindak sebagai moderator. Nama Taufiq sebelumnya muncul dalam rangkaian penyidikan perkara dana hibah Jatim karena pernah diperiksa KPK di Polresta Probolinggo pada 19 Mei 2025 bersama tersangka Jon Junaidi. Fakta tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana baru, tetapi hubungan dan kapasitas masing-masing pihak tetap dapat diverifikasi oleh penyidik,19/9/2026.
Yayasan Badrut Tamam juga menjadi bagian yang perlu ditelusuri lebih jauh. Yayasan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan Riyadlus Sholihin, anggota DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Gerindra. Di sisi lain, muncul dugaan bahwa yayasan tersebut pernah menerima aliran pokir yang dikaitkan dengan Sadad maupun jatah pokir tersangka Moch. Mahrus pada 2025. Dugaan tersebut membutuhkan pembuktian melalui dokumen anggaran, proposal, penerima manfaat, serta mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban dana.
Karena itu, kegiatan pada 17 September 2026 semestinya tidak hanya dilihat sebagai agenda politik biasa. KPK dapat menelusuri siapa penyelenggara kegiatan, sumber anggaran, kapasitas Sadad dalam acara tersebut, materi yang disampaikan, serta hubungan antara penyelenggara, yayasan, dan pihak-pihak yang pernah diperiksa dalam perkara dana hibah Jatim.
Pertanyaan publik juga semakin kuat karena Anwar Sadad masih berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani KPK. Masyarakat tentu ingin mengetahui apakah proses hukum terhadap dirinya akan segera dilanjutkan dengan pemeriksaan berikutnya dan langkah hukum lain sesuai kewenangan penyidik. Jangan sampai status tersangka justru terlihat tidak menghalangi aktivitas politiknya di ruang publik.
KPK perlu memberikan kepastian berdasarkan bukti dan proses hukum. Jika aktivitas di Yayasan Badrut Tamam ternyata memiliki hubungan dengan perkara yang sedang disidik, informasi tersebut semestinya menjadi bahan pendalaman. Sebaliknya, apabila tidak memiliki hubungan, KPK maupun pihak terkait dapat memberikan penjelasan agar dugaan yang berkembang tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.
Di tengah kasus dugaan korupsi dana hibah yang masih bergulir, publik berhak mempertanyakan mengapa seorang tersangka dapat tampil sebagai narasumber pendidikan politik partai ketika proses hukumnya belum selesai. Bagi masyarakat, pendidikan politik semestinya juga memberikan pesan tentang integritas, pertanggungjawaban, dan penghormatan terhadap proses hukum. Karena itu, keberadaan Sadad dalam forum tersebut bukan hanya persoalan kehadiran seorang tokoh politik, tetapi juga menyangkut pesan etika yang diterima publik.
Editor : Badwi