Berita-compasnews.com, Jembrana. Bali - Polres Jembrana melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap tujuh perkara tindak pidana narkotika selama periode Agustus hingga September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka yang terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan.
Kapolres Jembrana AKBP Cheery S. M. Simamora, S.E., S.I.K., M.I.K., mengatakan dari tujuh perkara tersebut, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 119,02 gram bruto atau 111,25 gram netto.
“Selama periode Agustus sampai September 2026, Polres Jembrana berhasil mengungkap tujuh perkara narkotika dengan delapan orang tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan total berat 119,02 gram bruto atau 111,25 gram netto,” ujar AKBP Cheery S. M. Simamora.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 5 Agustus 2026 di wilayah Banyubiru, Kecamatan Negara. Petugas mengamankan tersangka CA dengan barang bukti enam paket sabu seberat 4,46 gram bruto atau 3,62 gram netto, serta sejumlah barang pendukung narkotika.
Selanjutnya, pada 14 Agustus 2026, petugas mengamankan DR dan DAH di wilayah Tegal Badeng Barat. Dari perkara tersebut, diamankan lima paket sabu dengan berat 3,27 gram bruto atau 2,72 gram netto beserta sejumlah barang pendukung lainnya.
Pengungkapan ketiga dilakukan pada 27 Agustus 2026 di wilayah Pengambengan. Polisi mengamankan R dengan lima paket sabu seberat 4,25 gram bruto atau 3,35 gram netto. Dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan sejumlah alat pendukung yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Pengungkapan berikutnya terjadi pada 6 September 2026 di wilayah Pendem. Perkara ini merupakan hasil pengungkapan lintas pulau dari Jawa menuju Bali. Petugas mengamankan FAP dengan barang bukti satu paket besar sabu seberat 98 gram bruto atau 97,09 gram netto.
“Dalam perkara ini, tersangka FAP diduga berperan sebagai kurir dengan imbalan Rp1 juta dan sebelumnya diduga telah melakukan penempatan paket sabu atau ‘tempelan’ di wilayah Gilimanuk,” jelas Kapolres.
Pada 8 September 2026, Satresnarkoba kembali mengungkap perkara narkotika di wilayah Lelateng dengan mengamankan tersangka YAP. Barang bukti yang diamankan berupa lima paket sabu dengan berat 1,74 gram bruto atau 1,09 gram netto, timbangan digital serta sejumlah perlengkapan lainnya.
Kemudian pada 13 September 2026, petugas mengamankan SW di kawasan Sirkuit All In One, Pengambengan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 15 paket sabu seberat 4,40 gram bruto atau 2,28 gram netto, uang tunai Rp2,1 juta dan sejumlah barang pendukung lainnya.
Hasil pengembangan perkara tersebut kemudian mengarah kepada tersangka S, yang diamankan pada hari yang sama di wilayah Pengambengan. Dari tersangka S, petugas mengamankan 15 paket sabu dengan berat 2,90 gram bruto atau 1,10 gram netto serta sejumlah perlengkapan yang berkaitan dengan narkotika.
Kapolres Jembrana menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Jembrana dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan berhenti melakukan upaya pemberantasan narkotika. Penindakan akan terus dilakukan terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, sesuai dengan peran dan barang bukti masing-masing tersangka.
Kapolres menjelaskan, untuk narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, ketentuan pidananya mengatur ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh tersangka dalam perkara ini tercatat belum pernah dihukum. Namun demikian, proses hukum tetap kami laksanakan secara profesional sesuai peran masing-masing dan barang bukti yang ditemukan,” kata AKBP Cheery.
Selain melakukan penindakan, Polres Jembrana juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika. Menurut Kapolres, upaya pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan bersama, mulai dari keluarga, lingkungan masyarakat hingga seluruh elemen terkait.
“Jangan mencoba, jangan menyimpan, jangan membawa dan jangan mengedarkan narkoba. Mari kita bersama-sama melindungi keluarga dan generasi muda dari bahaya narkotika,” imbaunya.
Kapolres juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera laporkan kepada Kepolisian. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 secara gratis. Setiap informasi akan menjadi bagian penting dalam upaya bersama memberantas narkotika,” pungkasnya.
Editor : Badwi