Jumat, 02 Okt 2026 16:44 WIB

Dendam Berujung Maut di Sampang, Kakek 79 Tahun Tega Bantai Tetangga Pakai Linggis

Caption Foto: Kapolres Sampang, Kasatreskrim dan Kasi Humas Polres Sampang Saat Interogasi Terduga pelaku
Caption Foto: Kapolres Sampang, Kasatreskrim dan Kasi Humas Polres Sampang Saat Interogasi Terduga pelaku

BERITACOMPASNEWS COM || SAMPANG - Polres Sampang menetapkan seorang kakek berinisial BR (79) sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang menewaskan tetangganya sendiri, NM (72), di area kandang kambing Dusun Nongkesan, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, pada Rabu (30/9/2026) pagi.

​Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Fajri Alim SE MM dan Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo, menegaskan bahwa aksi penganiayaan keji tersebut murni dipicu oleh motif dendam lama yang dipendam oleh pelaku terhadap korban.

​"Pelaku secara mendadak mendatangi korban yang sedang memberi makan ternak di kandang kambing, lalu melancarkan serangan menggunakan sebilah linggis besi," katanya dalam Pres Release 

​AKBP Anang Hardiyanto menjelaskan bahwa peristiwa berdarah itu bermula sekitar pukul 07.00 WIB, tepat setelah korban selesai minum kopi di rumahnya dan berjalan menuju kandang kambing yang berjarak sekitar lima meter.

​"Pukulan telak menggunakan linggis besi tersebut mengenai rahang sebelah kiri korban hingga membuat korban seketika jatuh tersungkur di lokasi kejadian," ungkapnya.

​Perwira menengah Polri tersebut melanjutkan, seorang warga berinisial Samari yang berada di lokasi langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis darurat.

​"Korban sempat mendapat penanganan medis berupa jahitan pada luka robek di rahang kiri serta perawatan lebam di pelipis kiri, hingga akhirnya diperbolehkan pulang rawat jalan sekitar pukul 09.00 WIB," ujarnya.

​Kapolres menambahkan, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya, sebelum akhirnya Tim URC Satreskrim Polres Sampang berhasil meringkus tersangka BR pada pukul 17.00 WIB tanpa perlawanan dan mengancamnya dengan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 469 ayat (2) KUHP.

Editor : Taufik