Berita-compasnews.com, Sampang - Kasus dugaan hubungan terlarang yang menyeret oknum Kepala Puskesmas Robatal berinisial B dan berinisial AI terus bergulir di Polres Sampang. Namun, pihak terlapor menyoroti banyaknya kejanggalan selama proses penyelidikan.
Pihak terlapor mengungkapkan adanya dugaan intimidasi selama pemeriksaan di Unit PPA Polres Sampang.
"Saya merasa tertekan. Ada penyampaian dari oknum penyidik yang sesumbar, jika saksi terlapor ini sudah pasti akan dipenjara. Bahkan disebut 'jika tidak dipenjara dia akan pensiun dini'," ungkap pihak terlapor, Kamis (9/10/2026).
Tak hanya intimidasi verbal, pihak terlapor juga mengeluhkan kurangnya privasi dan dugaan bullying oleh anggota kepolisian selama proses penyelidikan.
"Selama proses penyelidikan, kami merasa tidak ada privasi. Prosesnya seperti di-bully, dipermalukan di depan umum. Padahal ini masih tahap penyelidikan, belum ada penetapan tersangka. Kami ini seperti sudah divonis bersalah," tegasnya.
Bahkan, pihak terlapor mengaku dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.
"Saya dipaksa mengakui oleh penyidik. Padahal saya sudah jelaskan sesuai fakta. Hasil visum saya sendiri negatif, tidak ada bukti perselingkuhan atau perzinahan seperti yang dituduhkan. Tapi saya terus didesak untuk mengaku," ungkapnya dengan nada keberatan.
Menurutnya, sikap tersebut melanggar asas praduga tak bersalah dan profesionalisme Polri. "Yang berhak menyatakan bersalah itu pengadilan, bukan penyidik."
Selain itu, pihak terlapor menyoroti aksi pelapor berinisial F yang merupakan ASN Pemkab Bangkalan, yang dinilai lalai tugas.
"Pelapor ini ASN Bangkalan, tapi jam kerja malah bolos dan mendatangi Puskesmas Robatal bersama Babinsa dan polisi untuk membuat kegaduhan. Puskesmas itu area pelayanan vital, jangan sampai pelayanan masyarakat terganggu karena masalah personal," ungkapnya.
Atas rentetan dugaan kejanggalan tersebut, pihak terlapor menegaskan telah mengambil langkah hukum.
"Kami sudah melaporkan kinerja anggota PPA kepolisian Polres Sampang terkait kasus ini ke Bid Propam Polda Jatim. Kami berharap Polda Jatim turun tangan mengevaluasi proses penyelidikan yang kami nilai tidak profesional dan tidak menjaga privasi terlapor," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri dan beberapa pihak terkait masih dikonfirmasi.
Editor : Badwi