Berita-compasnews.com, Bangkalan — Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, S.I.K., M.H. memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2026 di Lapangan Wicaksana Laghawa Polres Bangkalan (Senin, 26 Oktober 2026).
Mengusung tema "Polisi Bersama Masyarakat, Wujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan", Apel tersebut menandai bahwa pelaksanaan operasi mandiri kewilayahan serentak di jajaran Polda Jawa Timur akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Dalam amanat dan arahannya saat memimpin apel, Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, S.I.K., M.H. menyampaikan sejumlah poin penting kepada jajaran pejabat utama serta personel gabungan.
"Operasi Patuh Semeru ini merupakan ikhtiar kita bersama untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya. Kita tahu bahwa peradaban suatu bangsa dapat dilihat dari bagaimana masyarakatnya berlalu lintas. Oleh karena itu, saya minta kegiatan ini jangan hanya menjadi rutinitas tahunan belaka, tetapi harus ada dampak nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat," tegasnya.
Terkait pelaksanaan tindakan di lapangan, Kapolres menekankan pentingnya menjaga etika dan profesionalisme serta mewaspadai penyalahgunaan wewenang.
"Saya ingatkan kepada seluruh jajaran, khususnya polisi lalu lintas, rekan-rekan adalah etalase Polri yang setiap hari berinteraksi langsung dengan masyarakat. Perhatikan tutur kata, perilaku, dan penampilan. Gunakan hati nurani dalam bertugas. Saya tidak ingin ada penyalahgunaan wewenang seperti melakukan tilang manual hanya untuk mencari-cari kesalahan pengendara. Apabila ditemukan oknum yang melanggar, saya pastikan akan berikan sanksi tegas. Jadilah polisi yang dicintai masyarakat, bukan yang ditakuti," tambahnya.
Mengenai mekanisme penindakan, penegakan hukum akan mengombinasikan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan tilang manual, Kapolres menjelaskan bahwa tilang manual kembali diberlakukan secara ketat dan selektif sebagai hasil evaluasi angka fatalitas kecelakaan di Jawa Timur.
"Penindakan dengan sistem tilang manual kita prioritaskan untuk bentuk pelanggaran berat yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas beruntun atau berakibat fatal. Seluruh pelaksanaan operasi di lapangan juga akan diawasi secara ketat oleh fungsi pengawasan internal agar tetap transparan dan profesional," terang AKBP Wibowo.
Polres Bangkalan memfokuskan penindakan pada 8 sasaran prioritas pelanggaran, antara lain:
1. Menggunakan ponsel/HP saat berkendara.
2. Pengendara kendaraan bermotor di bawah umur (belum memiliki SIM).
3. Berboncengan sepeda motor lebih dari 1 orang.
4. Pengendara R2 tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi ranmor tidak memakai safety belt (sabuk pengaman).
5. Pengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba.
6. Melawan arus lalu lintas.
7. Melebihi batas kecepatan berkendara.
8. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, TNKB (pelat nomor) tidak sesuai ketentuan, atau modifikasi yang mengganggu sistem penegakan ETLE.
"Melalui operasi ini, Polres Bangkalan berharap dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas serta mewujudkan situasi Kamseltibcar Lantas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bangkalan. Jadilah pelopor keselamatan berlalulintas," tutup AKBP Wibowo.
Editor : Badwi