Selasa, 27 Okt 2026 12:27 WIB

Cegah Gangguan Akses Jalan, Polres Bandara Pasang Imbauan Dilarang Parkir

Berita-compasnews.com, Badung. Bali - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai memasang imbauan tertulis bertuliskan “Roda 4 Dilarang Parkir” pada sejumlah kendaraan roda empat yang terparkir di gang menuju Jalan Nusantara, Tuban, Kabupaten Badung, Selasa (27/10/2026).

Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan ketertiban parkir sekaligus mengingatkan para pengendara agar tidak menggunakan akses jalan sebagai tempat parkir yang dapat menghambat pengguna jalan lainnya.

Dalam pelaksanaannya, personel Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai memasang imbauan pada kendaraan yang terparkir di sepanjang gang tersebut. Pendekatan ini menjadi bentuk edukasi langsung kepada masyarakat agar lebih memperhatikan ketentuan parkir dan kepentingan pengguna jalan lainnya.

Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, S.H., seizin Kapolres AKBP I Made Hendra Agustina, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan upaya persuasif untuk membangun kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban lalu lintas.

“Kami mengimbau para pengendara agar tidak memarkirkan kendaraan roda empat di gang maupun akses jalan yang telah diberikan larangan parkir. Kepatuhan terhadap aturan parkir merupakan bentuk kepedulian bersama untuk menjaga kelancaran akses jalan dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi imbauan yang telah dipasang serta menggunakan tempat parkir sesuai peruntukannya. Melalui kesadaran dan kerja sama masyarakat, ketertiban di kawasan sekitar bandara diharapkan dapat terus terjaga.

Editor : Badwi