Minggu, 01 Nov 2026 23:40 WIB

17 Tahun Plasma Tersumbat: Kesabaran Habis, Petani Bengkayang Ambil Alih Paksa 10,5 Hektare Lahan dari PT WKN

BENGKAYANG, BERITA-COMPASNEWS.COM — Sebanyak 10,5 hektare lahan kelapa sawit di Dusun Sinar Galih, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, resmi ditarik kembali oleh pemilik sahnya, Baharudin (49). Keputusan tegas ini diambil setelah hampir dua dekade (sejak 2006) pihak perusahaan, PT Wawasan Kebun Nusantara (PT WKN), diduga kuat mengabaikan kewajiban realisasi kebun plasma 20% bagi masyarakat setempat.  

Tindakan berani Baharudin ini memecah kebuntuan dan dugaan praktik penutupan informasi oleh pihak perusahaan. Berdasarkan dokumen rahasia dan surat pernyataan sikap yang diperoleh eksklusif oleh Berita-compasnews.com, pengambilalihan ini bukan tanpa dasar, melainkan buah dari janji manis yang tak kunjung ditepati selama belasan tahun.  

Legalitas Jelas, Hak Dikebiri

Dalam dokumen Surat Pernyataan Sikap tertanggal 30 September 2026 yang ditandatangani di atas materai, Baharudin merincikan kepemilikan sah atas 10,5 hektare lahannya yang selama ini dikuasai sepihak oleh PT WKN. Rincian lahan tersebut meliputi :  

° 1,5 Ha tanah milik pribadi di Blok J.16 (Register No.593/692/2014).  

° 6 Ha di Blok J.16 hasil peralihan hak/jual beli dari Adinus Selvinus.  

° 3 Ha di Blok J.15 hasil pembelian dari Amang Subrantas dan Sopyan.  

Fakta di lapangan, menunjukkan, seluruh lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit oleh PT WKN sejak perusahaan masuk pada 2006. Namun, hingga September 2026, realisasi pembangunan kebun plasma 20% untuk masyarakat Dusun Sinar Galih, khususnya Baharudin, nihil.  

Ultimatum Keras Usai Mediasi Buntu, Berbagai upaya kooperatif dan musyawarah sejatinya telah ditempuh oleh pemilik lahan. Berdasarkan rekam jejak mediasi :  

27 Agustus 2026: Mediasi awal di kantor PT WKN, penyerahan dokumen kepemilikan dan kesepakatan cek lokasi.  

3 September 2026: Pengecekan dan pengukuran lahan bersama oleh pelaksana ukur PT WKN, disaksikan Ketua RT dan masyarakat.  

24 September 2026: Mediasi lanjutan di mana pihak PT WKN (diwakili Bpk. Gustian) secara sadar mengakui bahwa lokasi lahan tersebut memang sesuai dengan data kepemilikan Baharudin.  

Meski keabsahan data telah diakui perusahaan, Direksi PT WKN dinilai tutup mata dan tidak pernah memanggil pemilik lahan untuk menindaklanjuti penyelesaian. Merasa dipermainkan, Baharudin mengeluarkan ultimatum keras berupa empat poin pernyataan sikap, yang berlaku efektif 7 hari kalender sejak surat diterima oleh perwakilan perusahaan (atas nama Agustin) pada 30 September 2026:  

° Mengambil alih dan mengelola sendiri lahan 10,5 Ha tersebut.  

° Menjaga, merawat, dan memanen sendiri buah sawit di lahan miliknya.  

° Mengklaim kepemilikan penuh atas lahan, kelapa sawit, dan segala tanam tumbuh di atasnya.  

Melarang keras PT WKN untuk beraktivitas di atas lahan tersebut.  

Desakan Keras Kepada Pemerintah dan APH: Tegakkan Regulasi!

Kasus PT WKN ini menjadi preseden buruk bagi iklim investasi dan kepatuhan hukum korporasi di Kalimantan Barat. Pemilik lahan dengan tegas menyoroti dugaan pelanggaran regulasi fatal yang dilakukan perusahaan:

UU No. 39 Tahun 2014 jo UU No. 6 Tahun 2023 Pasal 58: Mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20% paling lambat 3 tahun sejak HGU/IUP diberikan. PT WKN telah beroperasi dari 2006 hingga 2026—mengangkangi aturan ini selama 17 tahun.  

PP No. 26 Tahun 2021 jo Permentan No. 18 Tahun 2021 (Pasal 16-18): Mengatur sanksi tegas mulai dari peringatan, denda, pembekuan IUP, hingga Pencabutan HGU/IUP oleh Menteri atau Bupati. Aturan ini juga menegaskan bahwa Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) tidak menghapus kewajiban plasma.  

Berita-compasnews.com mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Satgas Mafia Tanah, Kementerian Pertanian, dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang (Bupati dan Dinas Perkebunan) untuk tidak tinggal diam. Fakta-fakta administratif telah terpampang nyata. Institusi terkait harus segera turun tangan menginvestigasi dugaan kelalaian PT WKN, menerapkan sanksi tegas, hingga mengevaluasi atau mencabut HGU perusahaan jika terbukti merugikan rakyat. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, namun tumpul ketika berhadapan dengan korporasi raksasa.

(Tim Redaksi/Berita-compasnews.com)

Editor : Kusnadi