Beritakompas.com, Kapuas Hulu, Kalbar - Korban kasus dugaan pemerkosaan yang di temukan meninggal di sebuah perumahan perkebunan kelapa sawit PT Belian Estate Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu akhirnya terungkap.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan didampingi Kasatreskrim Iptu Rinto Sihombing, Kasi Humas AKP Iwan Gunawan pada jumpa pers di Mapolres Kapuas Hulu menyampaikan kronologis kejadian.
Pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2023 sekitar jam 12.00 wib, pihak Polsek Semitau mendapatkan informasi bahwa telah ditemukan sesosok mayat perempuan yang diketahui memiliki identitas dengan nama korban yang merupakan tenaga medis (Bidan) yang bekerja di PT. PIP Tengkawang Estate Dusun Nanga Seberuang Kecamatan Semitau. Korban ditemukan di pondok II blok FB PT. Belian Estate Dusun Nanga Seberuang Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu, ungkapnya.Rabu ( 8/11/2023 )
Korban meninggal dalam keadaan tidak wajar , kemudian Polsek Semitau bersama Satreskrim Polres Kapuas Hulu mulai melakukan penyelidikan terkait kematian korban.
Dari hasil penyelidikan yang digali dari keterangan saksi, menurut Kapolres Hendrawan, barang yang ditemukan di TKP serta hasil visum Et revertum , pihak Satreskrim Polres Kapuas Hulu dan pihak Polsek Semitau menyimpulkan bahwa kematian korban diduga karena dibunuh.
Pihak Satreskrim dan Polsek Semitau Polres Kapuas Hulu mulai mencari tahu siapa pelaku pembunuhan terhadap korban.dari hasil penyelidikan , pihak Satreskrim Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Semitau mengerucut ke NR yang merupakan karyawan pada perusahaan kelapa sawit PT. PIP Tengkawang Estate
Pencarian pelaku pun terus dilakukan Satreskrim dan Polsek Semitau Polres Kapuas Hulu. Berdasarkan informasi yang didapat , terduga pelaku NR berada di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, kemudian dilakukan pengejaran terhadap NR.
Pada hari Jum’at (3/11/2023) terduga pelaku NR jam 01.00 Satreskrim Polres Kapuas Hulu bekerjasama dengan Polres Banten berhasil menangkap pelaku NR di Kampung Kelapa Cagak Dusun Teluk Ladak Kecamatan Subang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Dalam aksinya melakukan pemerkosaan, NR sempat mendapatkan perlawanan dari korban HK dikamar tempat tinggal korban, korban HK mencakar wajah pelaku dan menggigit tangan dan melihat wajah pelaku, karena takut korban melapor ke polisi dan warga, maka pelaku NR pun membunuh korban dengan cara mencekik leher korban dengan keras dengan menggunakan kedua tangannya.
Sebelum pelaku melakukan pemerkosaan dan pembunuhan kepada korban, NR bersama teman-temannya pesta miras yang tidak jauh dari lokasi TKP.
"Atas perbuatan yang dilakukan NR , maka pasal yang disangkakan adakah pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 285 KUHP diancam dengan pidana penjara seumur hidup," pungkas AKBP Hendrawan.
(M.Isnaini)
Editor : Badwi