Selasa, 07 Jul 2026 16:41 WIB

Seorang Perempuan Paruh Baya Pengedar Barang Haram Warga Sidoarjo Berhasil di Bekuk Sat Resnarkoba Pelabuhan Tanjung Perak

Beritakompas.com, Surabaya - Anggota Sat Resnarkoba Pelabuhan Tanjung Perak telah berhasil menangkap seorang perempuan paruh baya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku diketahui berinisial TMH, perempuan, (43) alamat sesuai KTP. Jl. Griyo Mapan Utara Sidoarjo. ditangkap Di dalam Rumahnya.pada hari Sabtu Tanggal 11 November 2023 sekira Jam 13.00 Wib

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Akp Akhmad Khusen mengungkapkan,Pada saat anggota satresbarkoba polres tanjung perak mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang melakukan transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu di tempat tersebut, Selasa (14/11/2023).

“Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. dan bahwa benar. Pada saat TO berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di dalam Rumahnya, “tutur Akhmad Khusen.

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan di temukan barang bukti 2 Buah klip besar yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu 4 buah klip kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu 1 buah timbangan digital 1 bendel klip plastik 1 buah sekrop plastik dari sedotan 2 buah Hand Phonedan Narkotika jenis Sabu sebanyak 21,82 Gram."terangnya

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“pungkasnya

Penulis : Badwi

Editor : Badwi