Rabu, 08 Jul 2026 09:35 WIB

Unit Reskrim Polsek Seririt Laksanakan Pers release Ungkap Kasus Curanmor 

Beritakompas.com, Buleleng. Bali -Seijin Kapolres Buleleng, Polsek Seririt melaksanakan release pengungkapan terhadap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor, yang dipimpin Kapolsek Seririt Kompol Dr. Putu Sunarcaya, S.H.,M.M., didampingi Kanit Reskrim dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP Darma Diatmika, S.H., Rabu Tanggal. (29/November/2023).

Adapun peristiwa ini berawal adanya laporan dari Wayan Santika selaku korban yang mengaku sepeda motornya hilang, Rabu, Tanggal. (8/November/2023), Pukul. 18.30 wita, sepeda motor tersebut diparkir area bendungan Titab Banjar dinas sari mekar, desa rindikit kecamatan Seririt. Kabupaten Buleleng. Dari laporan tersebut unit Reskrim Polsek Seririt melakukan olah TKP, dengan berbekal hasil penyelidikan secara intensif dapat mengantongi identitas dengan ciri - ciri yang sesuai dengan keterangan saksi-saksi sehingga mengarah kepada diduga pelaku.

Tepatnya tanggal 21 Nopember 2023, pukul. 06.00 wita, team opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku ada diwarung bakso desa Banjar asem, kemudian team opsnal reskrim Seririt, bergerak dan melakukan penangkapan setelah diintrogasi yang diduga pelaku mengakui perbuatanya, kemudian dilakukan penggeledahan dan pengembangan ditemukan dua buah handphone, empat buah tabung gas dan satu unit sepeda motor.

Pelaku bernama Komang Dika Alias Mang Apel, 24 tahun, Hindu, buruh, beralamat dusun sorga, desa lokapaksa, kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Mengakui perbuatanya telah mengambil barang-barang tersebut diatas tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Modus pelaku menggunakan kunci palsu, dalam kasus ini barang yang disita untuk dijadikan barang bukti berupa 4 buah tabung gas 3kg, dua buah Handphone dan satu unit sepeda motor merk honda jenis supra.

Terhadap pelaku yang sudah ditetapkan selaku tersangka dapat disangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara." Ungkap Kapolsek Seririt.

(Daeng/hms)

Editor : Badwi