Beritakompas.com, Kayong Utara - Rencana eksekusi lahan pembangunan Bandara di Kayong Utara dibatalkan secara sepihak oleh Pengadilan Negeri Ketapang, membuat masyarakat merasa kecewa dan menganggap Pengadilan tidak profesional.
"Hal itu diungkapkan Fabian Bobi, S.H.,M.H kuasa hukum dari masyarakat melalui rekaman suara yang dikirim kepada tim media, Rabu (21/12/2023).
"Untuk rekan-rekan ketahui pada dasarnya masyarakat Simpang Tiga dan Riam Berasap tidak berkeberatan adanya pembangunan bandara, bahkan masyarakat mendukung penuh dengan adanya bandara. Karena dengan adanya bandara insya Allah kedepannya Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara itu lebih cepat untuk berkembang dan lebih cepat memacu roda ekonomi. Akan tetapi permasalahan sekarang adalah masyarakat ini tanahnya hanya dihargai Seribu hingga tiga ribu lima ratus rupiah, jadi dengan tanah yang dihargai seperti tersebut, ini sama saja tanahnya tidak hanya diambil alih oleh pemerintah, tetapi pemerintah ini membunuh masa depan masyarakat, membunuh masa depan anak anak Kayong Utara,” kata Fabian Bobi, S.H.,M.H.
"Bobi menuturkan bahwa orang yang bergantung hidup, orang yang bergantung pada masa depan pendidikan jumlahnya ratusan orang, yang mana mereka bergantung terhadap keberadaan tanah tanah tersebut, karena diatas tanah itu saat ini ada tanaman sawit, kebut karet, ada pohon tanaman keras, kemudian dipergunakan juga untuk tanaman palawija.
“Artinya apa…? Lahan tersebut adalah lahan produktif, nah dengan diganti rugi tanah tersebut dengan nilai seribu hingga tiga ribu lima ratus, itu sama saja tindakan pemerintah ini membunuh masa depan mereka, membunuh penghidupan mereka. Karena gimana lagi mereka harus mencari pengganti tanah tersebut begitu lho, ” tutur Bobi saapaan akrabnya.
Kemudian Bobi menyesalkan tanam tumbuh yang ada di atas tanah tersebut itu tidak ada pergantian ganti rugi.
“Sedangkan pada kenyataan nya saya selaku kuasa hukum masyarakat pernah melihat laporan pertanggungjawaban panitia pengadaan tanah. Dilaporan itu saya lihat bahwa, tanam tumbuh diatas tanah tersebut ada nilainya. Sedangkan sampai saat ini, nilai uang pergantian tanam tumbuh tersebut sampai saat ini tidak sampai ke masyarakat. Artinya lari kemana..? Jelas dugaan kita ke oknum-oknum yang mencari keuntungan dari tanah tersebut, ” sambung Bobi.
Bobi selaku kuasa hukum juga sangat menyayangkan kepada Ketua pengadilan Negeri Ketapang yang dengan semena-mena yang dengan tidak keprofesionalan nya membatalkan secara sepihak pelaksanaan eksekusi.
“Karena bagaimanapun juga masyarakat itu prinsipal kami masyarakat Simpang Tiga dan Masyarakat Riam Berasap itu sudah dipanggil secara patut, mereka dipanggil menggunakan stempel dan korp Pengadilan Negeri dan ditandatangani dan dicap basah oleh Pengadilan Negeri. Artinya apa..? Artinya panggilan tersebut adalah panggilan resmi, nah dengan tidak dilakukannya eksekusi hari ini, ini membuktikan bahwa Ketua Pengadilan Negeri ini telah melakukan kesewenang-wenangan terhadap ketentuan hukum,” papar nya.
Untuk itu Bobi selaku kuasa hukum akan melayangkan laporan ke Komisi Yudisial perwakilan Kalimantan Barat.Tutup nya
(JM/VR/770)
Editor : Badwi