Rabu, 01 Jul 2026 12:03 WIB

Upaya Tegas Polisi Malang dalam Memberantas Judi Sabung Ayam di Desa Toyomarto

Berita-Kompas.com, MALANG - Operasi pembongkaran lokasi judi sabung ayam di Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang Selasa (26/12/2023) oleh aparat Kepolisian Resor Malang merupakan langkah tegas dalam memberantas kegiatan perjudian ilegal. Pembongkaran ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait kegiatan tersebut.

Ipda Muhammad Adnan, Kasihumas Polres Malang, menjelaskan bahwa petugas gabungan Polsek Singosari dan Koramil 0818/19 Singosari melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam. Meskipun tidak ditemukan orang yang sedang bermain judi saat petugas tiba, bekas-bekas perjudian masih terlihat di lokasi.

“Kami melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam sekitar wilayah Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari,” kata Ipda Adnan di Polres Malang, Selasa (26/12).

Pembongkaran dilakukan terhadap sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan perjudian sabung ayam, seperti terpal, ember, meja kayu, kayu, dan bambu sebagai tiang pancang. Barang-barang tersebut kemudian dimusnahkan agar tidak dapat dipergunakan kembali.

“Seluruh barang-barang tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali,” jelasnya.

Ipda Adnan menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas segala bentuk praktek perjudian yang merugikan masyarakat. Ia mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Kasihumas juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam sebagai bagian dari upaya penertiban dan pencegahan aktivitas perjudian yang dapat merusak ketertiban sosial. Selain itu, pihak kepolisian menyoroti dampak negatif yang dapat ditimbulkan, termasuk potensi konflik, pelanggaran hukum, dan merusak moralitas masyarakat.

Dalam penutupnya, Ipda Adnan mengingatkan bahwa kegiatan judi sabung ayam melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi. Masyarakat diimbau untuk melaporkan praktik judi sabung ayam kepada pihak berwajib karena kegiatan tersebut merupakan ilegal dan merugikan masyarakat.

“Masyarakat yang mengetahui adanya praktik judi sabung ayam diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwajib. Judi sabung ayam adalah kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum,” pungkasnya.

(Reagan)

Editor : Reagan