Senin, 29 Jun 2026 04:06 WIB

Kepala Dinas PUPR Wajib Panggil Pegawai Yang Terkesan Halangi Tugas Wartawan Yang Konfirmasi

Beritakompas.com, Nganjuk - Permasalahan dugaan pegawai PUPR yang menghalangi tugas wartawan untuk konfirmasi terkait proyek belum terselesaikan di lokasi werung otok,yang mana dipapan informasi tertera proyek tahun 2023.

"pada hari senin(09/01/2024)media berita kompas,menemui Bayu selaku PPTK proyek tersebut guna konfirmasi,didampingi mak pri panggilan akrabnya,saat Bayu memberikan penjelasan,Mak pri pegawai PUPR yang bukan PPTK juga ikut memberikan penjelasan kalau misal menemukan kendala di lokasi proyek kan bisa menanyakan perihal tersebut ke saya tidak harus menemui PPK atau PPTK nya.lanjut kata mak pri sepengetahuan saya sesuai prosedur suatu misal ada anggota dewan perlu sesuatu hal awalnya menghubungi sekdin baru sekdin menyampaikan ke pihak PPK tidak langsung seperti ini,berhubung sekdin sekarang sudah pensiun dan belum ada penggantinya sementara silahkan tetapi alangkah baiknya kan ketemu saya sama saja.

"Dianggap sudah melanggar UU KIP nomor 14 tahun 2008 kepala dinas wajib memanggil serta memberikan teguran terhadap Mak pri pegawai PUPR yang terkesan halangi tugas media yang mau konfirmasi,serta menimbulkan pertanyaan ada apa dengan proyek tersebut?.bersambung

(Sony)

Editor : Badwi