Beritakompas.com, Nganjuk - Adanya dugaan penyerobotan lahan pengairan di desa genjeng dusun dadi kecamatan loceret yang dipakai untuk bangunan rumah.
"Menurut aktivis s(inisial) saat ditemui pada hari Sabtu(03/02/2024),sudah selayaknya pihak APH melakukan penyelidikan asal usul tanah tersebut melalui buku c desa,sebenarnya tanah tersebut bertuan atau memang milik pengairan/negara,dan apabila tanah yang sekarang sudah ada bangunan rumah mewah itu tak bertuan atau belum terbit SHM dan tidak tercatat di buku c desa,maka bisa diartikan tanah tersebut milik negara.
"Lanjut s(inisial)jadi bisa dikatakan bahwa tanah yang sudah ada bangunan rumah mewah baru itu ada dugaan kuat mencaplok lahan aset milik negara,secara tanah yuridis dalam pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara. serta menggunakan wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi.
"s(inisial)juga berharap kepada penegak hukum kalau memang semua itu benar adanya,seandainya permasalahan ini memenuhi dan sudah ada unsur pidananya sebaiknya proses secara hukum yang berlaku tanpa harus menunggu adanya pelaporan secara tertulis.bersambung
(Sony)
Editor : Badwi