Beritakompas.com, Ketapang Kalbar - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ketapang berhasil menahan dua (2) orang di rutan polres ketapang terkait kasus ilegal logging di wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Selasa (6/2/2024) yang lalu.
Adapun dua (2) orang yang di tahan di rutan polres ketapang seperti yang di katakan oleh Kasat Reskrim adalah berinisial EK dan DS yang terkait kasus ilegal loging.

Dengan di tahannya EK dan DS di rutan polres ketapang berdasarkan hasil pantauan beritakompas.com di lapangan pada (8/2/2024) yang lalu, telah di sinyalir ada seseorang yang berusaha untuk membebaskan EK dan DS dari tahanan polres ketapang dengan modus operandinya merekrut beberapa oknum media masa diduga telah mengiming imingi dengan sejumlah uang puluhan juta rupiah agar kedepanya tidak ada lagi munculnya pemberitaan di media terkait kasus itu.
Hal itu dilakukan oleh seseorang yang diduga keras bik bosnya EK seperti yang pernah dijelaskan oleh EK bahwa oknum cukong kayu ilegal tersebut adalah merupakan satu kesatuan didalam usaha ilegal loging EK seperti yang ditirukan oleh EK percakapan oknum cukong ilegal loging kepadanya yang mengatakan bahwa oknum cukung kayu ilegal itu mengatakan kepada EK melalui via telepon selulernya oknum cukong kayu ilegal itu mengatakan kepada EK bahwa semuanya sudah dihubungi oleh oknun APH dan kapolres Ketapangpun sudah di telepon oleh oknum APH kata cukung ilegal loging itu kepada EK yang diduga menjadi bekingnya oknum cukung kayu ilegal tersebut adalah oknum APH kata EK.
Penulis : A.Rahman
Editor : Badwi