Beritakompas.com, Pontianak Kalbar - Koordinator Lembaga TINDAK Kalimantan Barat Yayat Darmawi,SE,SH,MH saat dikonfirmasi oleh beritakompas.com pada (19/2/2024) melalui Via WhatsApp terkait kasus ilegal logging di wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Selasa (6/2/2024) yang lalu.
Action Polres yang telah Menangkap Pelakunya yang mana Penangkapan terhadap Pelaku dilakukan oleh pihak polres ketapang dan berhasil menahan EK dan DS kemudian ditahan di rutan polres ketapang terkait Kasus ilegal loging.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Mengatakan sangat MengAplus dan MengApresiasi atas Keberanian dari Polres Ketapang dalam Mengungkap Kasuistis illegal Loging, yang mana kasuistis illegal loging di Ketapang saat ini masih berlangsung secara Masive dan Selama ini tidak bisa di Ungkap secara Hukum siapa yang menjadi Cukong dibelakangnya, sebut yayat.
Namun dengan Adanya Penangkapan yang sudah Cukup Masive dilakukan oleh Polres ketapang harusnya juga bisa di ikuti dengan Pengungkapan Kasusnya tanpa tebang pilih artinya Siapapun yang terlibat baik secara langsung maupun yang Perannya hanya menyuruh melakukan dalam hal illegal loging Mestilah ikut di Proses Secara Hukum, pinta yayat.
Kasuistis illegal loging dan Kasuitis illegal Mining [ Tambang illegal ] Kejahatannya selalu berbanding lurus serta Sulit untuk di Berantas Secara Komprehensive dan di Ungkap secara Hukum, karena lingkaran setan Persekongkolannya sangatlah TSMR [ Terstruktur, Sistematis, Masive dan Rapi ], sehingga apabila pekerja dilapangannya tertangkap namun yang dibelakang layarnya alias otak Pelakunya tidak semudah itu ditangkap terkesan sulit terjamah Hukum, menurut yayat.
Penulis : A.Rahman
Editor : Badwi