Rabu, 01 Jul 2026 04:38 WIB

Pemotor Viral yang Memukulkan Batu ke Mobil, Diamankan Polisi di Kota Malang

Berita-Kompas.com, MALANG - Seorang pemotor di Kota Malang, yang identifikasi sebagai Farit (43), telah diamankan oleh polisi setelah video viral menunjukkan aksinya memukulkan batu besar ke mobil. Insiden itu terjadi setelah sebuah senggolan antara mobil dan sepeda motor, demikian yang diungkapkan oleh pihak kepolisian.

Menurut Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, kejadian itu bermula ketika pengemudi mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi L 1969 BI, yang bernama Andika (30), melintas di Jalan Gajayana. Saat itu, lalu lintas di area tersebut sedang padat.

Tiba-tiba, Farit (43) mengendarai sepeda motor Beat merah dengan nomor polisi N 6250 CN, memotong jalan di depan mobil Andika. Akibatnya, Andika menyenggol sepeda motor Farit, memicu kejadian yang memanas.

Farit, yang terpancing emosi, mendekati mobil Andika sambil mengeluarkan umpatan dan meminta Andika untuk berhenti. Namun, situasi lalu lintas yang ramai membuat Andika kesulitan untuk menepi dengan cepat.

"Karena kepadatan lalu lintas, pengemudi mobil tidak bisa langsung menepi, sementara pengendara sepeda motor terus memaki dan mengancam sambil memukul kaca mobil dengan tangannya yang mengenakan cincin," jelas Anton pada Senin (19/2/2024).

Dalam keadaan semakin emosi, Farit kemudian mengambil batu besar dan menghantamnya ke bagian spion mobil, menyebabkan kerusakan pada mobil tersebut, sebelum akhirnya melarikan diri dari tempat kejadian.

Video yang merekam aksi pemotor tersebut kemudian viral di media sosial, diambil oleh pengemudi mobil sendiri. Insiden pemukulan terjadi pada Minggu (18/2/2024) sekitar pukul 10.41 WIB di Jalan Gajayana, Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Korban dalam kejadian ini adalah Andika (30), yang merupakan warga Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen. Sementara pelaku, Farit (43), berasal dari Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Pelaku telah diamankan oleh pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.

(Reagan)

Editor : Reagan