Senin, 13 Jul 2026 17:00 WIB

TPK Desa Rancapinang Angakat Bicara Terkait Pengerasan Jalan Yang Diduga Tidak Sesuai RAB

Beritakompas.com, Pandeglang - Pengerjaan Pengerasan Jalan di Muris-Saronge, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, berjalan lancar dan kondusif,dan masyarakat pun selaku menerima mampaat mengucapkan banyak terimakasih kepada pemerintahan Desa yang telah membangun akses jalan yang paling di butuhkan oleh masyarakat terutama petani.

Anggaran Dana Desa (DD) Tahap 1 Tahun 2024, untuk pembangunan Infrastruktur pengerasan jalan lingkungan di Kampung Muris-Saronge yang tertera di papan infomasi Volume P 500 M X L 2,5 M dengan anggaran sebesar Rp. 184.047.000.

Saat ditemui Awak Media Kepala Desa Rancapinang "M. Epan" Mengatakan, terkait pemberitaan rekanan media tersebut saya sangat menyangkal dan tida ada komfirmasi lagi ke saya, dan saya mengerjakan Pengerasan Jalan tersebut sudah sesuai aturan namun alangkah baiknya kalau ngobrol dulu sebelum rekanan media ini menayangkan pemberitaan yang menurut saya kurang begitu pas dengan pakta di lapangan dan yang sudah di terbitkan tersebut, dan saya juga manusia biasa yang tida luput dari kekurangan dan saya siap di keritik untuk membangun jikala ada yang harus di keritik.

Kalau bener di pelaksanaan saya ada kekuranganya saya siap untuk memperbaiki atau di perbaiki jangan sapai berita tersebut tida ada arahnya kalau menurut saya kurang akurat dan tida jelas," ucapnya.

Hal senada dikatakan Ketua TPK Desa Rancapinang "Warkidi" dan "Supandi", memang benar apa yang pertanyakan oleh rekanan media bahwa di pelaksanaan pengerjaan pengerasan jalan di Kampung Muris-Saronge sesuai kesepakatan hasil musyawarah bersama dan TPK bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan dilapangan dan harus saling kerjasama dengan pihak pemegang kuasa anggaran yakni Kepala Desa," singkatnya.

(Toni Metik)

Editor : Badwi