Kamis, 25 Jun 2026 18:56 WIB

Empat Pelaku Pencurian Tiang Viber Optic Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya

Beritakompas.com, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya berhasil menangkap empat pelaku pencurian di delapan TKP di samping Rel Kereta Api depan Jatim Expo Jl. Frontage A. Yani Surabaya. Pada Rabu, tanggal 21 Februari 2024, sekira jam: 14.00 Wib,

Pelaku yang berhasil diamankan inisial BY (31) thn, MH (43) thn, HR (41) thn, dan DN (28) thn ke empat tersangka warga wonocolo Surabaya. sedangkan untuk tersangka F, masih dalam pengejaran petugas (DPO), Senin (26/02/2024).

Kapolsek Wonocolo Kompol M. Sholeh, didampingi Kanit Reskrim AKP Kusmiato mengatakan Pada saat anggota Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang melakukan tindak pidana pencurian di tempat tersebut,

“Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut,”ujar Kapolsek,

Masih Kapolsek, Para tersangka melakukan pencurian viber optic yang masih tertancap tersebut dengan cara menggali tanahnya, lalu tiang tersebut di tarik kemudian tiang di angkat ke lahan kosong yang sepi.

Setelah itu barulah tiang yang panjangnya kurang lebih 9 meteran mereka potong menjadi 6 bagian. Kemudian di jual ke tempat rombengan.

Para tersangka melakukan pencurian tsb dilakukan dengan menggunakan alat berupa sebuah linggis kecil dan sebuah gerenda listrik.

Tiang Viber Optic hasil curian dijual kepada seorang laki-laki yang tidak kenal (orang rombeng), di jual laku sebesar Rp. 475.000 dengan estimasi di jual kiloan dan saat di timbang beratnya sebesar 84 Kg dan dibagi rata ber 5 sebesar Rp. 60.000, dan untuk sisanya di buat untuk sewa mobil dan beli rokok.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 4 tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun.“Pungkasnya.

Penulis : Badwi

Editor : Badwi