Berita-Kompas.com, MALANG - Oknum pengasuh pondok pesantren di Gondanglegi, Kabupaten Malang, berinisial BT (45), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang santriwati di pesantren tersebut. Kasus ini telah menjadi sorotan sejak pertengahan tahun 2023, ketika laporan pertama kali dibuat dan diselidiki oleh Polres Malang.
Korban, seorang santriwati di pondok pesantren yang sama, menyatakan telah menjadi korban tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh BT sejak akhir tahun 2022 hingga 2023, dengan total terjadi sebanyak 10 kali. Modus operandi tersangka diduga melibatkan pemaksaan korban dengan memanfaatkan wewenangnya sebagai pengasuh, memaksa korban tunduk pada perkataannya dan menjanjikan suatu amalan yang harus dilakukan.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka secara berulang mencabuli korban, yang menyebabkan trauma mendalam pada korban hingga membuatnya memutuskan untuk meninggalkan pondok pesantren sebelum waktunya lulus.
Panit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana, mengonfirmasi bahwa tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Proses penentuan status tersangka melibatkan berbagai alat bukti, termasuk hasil Visum et Repertum Psikiatrikum (VER) yang dikeluarkan oleh dokter.
"Penyidik sudah menetapkan tersangka, yang berarti telah terkumpul alat bukti yang cukup kuat dalam kasus ini," jelas Erlehana kepada wartawan pada Sabtu (9/3/2024).
Tersangka BT telah diamankan dan dijebloskan ke dalam sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi bukti bahwa sistem perlindungan anak harus diperkuat dan kasus pelecehan seksual harus ditangani secara serius untuk memastikan keamanan dan perlindungan bagi anak-anak di seluruh negeri.
(Reagan)
Editor : Reagan
Tags Pengasuh Pondok Pesantren di Gondanglegi - Malang Terduga Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati