Beritakompas.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku diketahui berinisial MFS (26) tahun, Alamat Jl. Simo jawar Kel. Simomulyo, Kec. Sukomanunggal Surabaya, ditangkap di depan pintu masuk Pergudangan SRI MULYA Jl. Margomulyo Pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira jam 21.15 wib.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pols Pasma Royce, S.l.K., M.H., melalui Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suriah Miftah membenarkan penangkapan tersebut terhadap Tersangka (MFS), Selasa (12/03/2024).

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menemukan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis sabu sebanyak 2 kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total Netto + 1,292 gram, 1 unit timbangan Elektrik;1 bendel plastic klip, 2 sekrop dari sedotan plastik, 1 Hp android merk OppoUang tunai Rp. 500.000, 1 bungkus rokok DJI SAM SOE HITAM isi satu batang, 1 dompet kecil warna merah, 1 tas cangklong warna Hitam,"ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari Tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu dari I Alias P (DPO), pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar jam.: 19.00 wib dengan cara diranjau di sekitar Jl. Gubeng Surabaya sebanyak 3 (tiga) gram dalam kemasan plastik klips 1 (satu) bungkus dengan harga Rp. 3.000.000,
Kasat Resnarkoba mengatakan, adapun maksud dan tujuan yaitu untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Bahwa tersangka menjadi pengedar baru 3 kali, dikarenakan untuk kebutuhan ekonomi.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. "pungkasnya.
Penulis : Badwi
Editor : Badwi