Rabu, 15 Jul 2026 19:17 WIB

PT Belfoods Indonesia Langgar PP 16/2021 UU Cipta Kerja Tentang PBG

Beritakompas.com, Nganjuk - Pembangunan pabrik PT belfoods indonesia yang berada di desa ngangkatan kecamatan rejoso ada dugaan kuat telah melanggar PP 16/2021 UU Cipta kerja tentang ijin persetujuan pembangunan gedung.

"Hal tersebut diketahui berdasarkan pantauan awak media, yang mana pihak PT belfoods indonesia yang saat ini tahap pembangunan tidak adanya papan informasi yang dipasang diatas tanah tersebut seperti perusahaan lainnya saat mendirikan bangunan pada umumnya.

Serta berdasarkan informasi dari nara sumber media berita kompas,bahwasannya PBG belum terbit.

"Sementara hasil konfirmasi dari dinas pupr bidang perijinan,kalau terkait pbg itu yang tahu dinas dpmptsp kalau dari pupr itu rekom tek pbg nya,semua tinggal perusahaan sudah membayar restribusi daerah atau belum kalau belum membayar berarti PBG ya belum terbit,jelas Kabid pupr.beraambung

(Sony)

Editor : Badwi